Media Bawean, 8 April 2010
Sumber : SURYA
GRESIK - Surya- Pemkab Gresik tak akan mendampingi para tersangka korupsi ganti rugi lahan untuk pembangunan lapangan terbang perintis di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Bawean, senilai Rp 569,901 juta. Pendampingan dicabut, ketika tersangka sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Para tersangka itu adalah Toni Wahjoe Santoso (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Gatot Siswanto (mantan Kasubag Agraria/sekarang Camat Cerme), Sofyan (Camat Tambak), dan Joko S (mantan Sekcam Tambak/sekarang Sekcam Sangkapura). Sedangkan mantan Kades Tanjung Ori Danauri, sejak awal sudah memiliki pengacara sendiri.
Kabag Hukum Sutarmo SH mengatakan, pihaknya mendampingi tersangka hingga ditahan di Mapolres. Pendampingan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku apalagi mereka adalah pejabat yang masih aktif.
Bila BAP dinyatakan lengkap dan kasusnya ditangani kejari, otomatis staf bagian hukum yang mendampingi akan ditarik. “Sebab, mereka sudah didampingi penasihat hukum, mereka sewa sendiri,” ujar Sutarmo, Rabu (7/4).
Ditanya apa ada ketentuannya, ia mengaku tidak ada. Namun, hal itu sudah biasa terjadi di lingkungan pemkab. Apalagi pihak kejari mengingatkan apakah tersangka harus dibela pemkab. “Karena itu, kita ambil kebijakan bila kasusnya ditangani kejari, kita tidak akan mendampinginya,” imbuhnya.
Sementara itu, penyidik kejari terpaksa mengembalikan berkas kasus tersebut, ke penyidik Polres Gresik. Sebab, BAP dinilai kurang.
Kasi Pidsus Kejari Rustiningsih membenarkan bahwa pihaknya mengembalikan BAP yang diserahkan penyidik Unit II Satreskrim Polres Gresik 22 Maret lalu. “Saya lupa apa saja kekurangannya,” terangnya.
Dengan dikembalikannya berkas tersebut, Rustiningsih berharap penyidik polres segera menyempurnakan. “Karena massa penahanan tahap pertama ada batasnya,” pintanya.
Kasatrkrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah mengakui BAP yang dikirimnya ke kejari telah dikembalikan. Pihaknya saat ini tengah menyempurnakan, sesuai saran penyidik kejari. “Intinya secepatnya kami tuntaskan. Apalagi ini terkait masa penahanan lima tersangka,” tukas AKP Fauzan.nsan
Sumber : SURYA
GRESIK - Surya- Pemkab Gresik tak akan mendampingi para tersangka korupsi ganti rugi lahan untuk pembangunan lapangan terbang perintis di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Bawean, senilai Rp 569,901 juta. Pendampingan dicabut, ketika tersangka sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Para tersangka itu adalah Toni Wahjoe Santoso (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Gatot Siswanto (mantan Kasubag Agraria/sekarang Camat Cerme), Sofyan (Camat Tambak), dan Joko S (mantan Sekcam Tambak/sekarang Sekcam Sangkapura). Sedangkan mantan Kades Tanjung Ori Danauri, sejak awal sudah memiliki pengacara sendiri.
Kabag Hukum Sutarmo SH mengatakan, pihaknya mendampingi tersangka hingga ditahan di Mapolres. Pendampingan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku apalagi mereka adalah pejabat yang masih aktif.
Bila BAP dinyatakan lengkap dan kasusnya ditangani kejari, otomatis staf bagian hukum yang mendampingi akan ditarik. “Sebab, mereka sudah didampingi penasihat hukum, mereka sewa sendiri,” ujar Sutarmo, Rabu (7/4).
Ditanya apa ada ketentuannya, ia mengaku tidak ada. Namun, hal itu sudah biasa terjadi di lingkungan pemkab. Apalagi pihak kejari mengingatkan apakah tersangka harus dibela pemkab. “Karena itu, kita ambil kebijakan bila kasusnya ditangani kejari, kita tidak akan mendampinginya,” imbuhnya.
Sementara itu, penyidik kejari terpaksa mengembalikan berkas kasus tersebut, ke penyidik Polres Gresik. Sebab, BAP dinilai kurang.
Kasi Pidsus Kejari Rustiningsih membenarkan bahwa pihaknya mengembalikan BAP yang diserahkan penyidik Unit II Satreskrim Polres Gresik 22 Maret lalu. “Saya lupa apa saja kekurangannya,” terangnya.
Dengan dikembalikannya berkas tersebut, Rustiningsih berharap penyidik polres segera menyempurnakan. “Karena massa penahanan tahap pertama ada batasnya,” pintanya.
Kasatrkrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah mengakui BAP yang dikirimnya ke kejari telah dikembalikan. Pihaknya saat ini tengah menyempurnakan, sesuai saran penyidik kejari. “Intinya secepatnya kami tuntaskan. Apalagi ini terkait masa penahanan lima tersangka,” tukas AKP Fauzan.nsan
Posting Komentar