Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » BBM Ilegal Digagalkan

BBM Ilegal Digagalkan

Posted by Media Bawean on Jumat, 30 April 2010

Media Bawean, 30 April 2010

Sumber : SURYA

Gresik - Surya- Sebanyak 5.000 liter BBM jenis solar hendak diedarkan di Pulau Bawean, berhasil digagalkan jajaran Polsek Sangkapura. BBM dimasukkan di 13 drum yang setiap drum berisi 200 liter, serta 30 jeriken yang masing-masing berisi 70 liter solar.

Penangkapan tersebut, dilakukan petugas di Pelabuhan Sangkapura setelah mendapat informasi adanya kedatangan perahu dari Madura, milik Buramin, 45 warga Dusun Pesisir, Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Sangkapura, yang mengangkut puluhan drum dan jeriken berisi BBM jenis solar.

Saat dicek, ternyata pemilik kapal tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman BBM tersebut. Selain itu, Buramin yang mengaku pemilik BBM ternyata juga tidak memiliki surat izin sebagai pangkalan BBM

AKP Zamzani, Kapolsek Sangkapura mengatakan, karena dinilai melanggar UU Migas Nomor 22 tahun 2001, Buramin lalu ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka kami nilai melanggar UU Migas dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” tegas AK Zamzani.

Kepada penyidik, Buramin mengaku membeli solar dari Habi, di tagboat di perairan Sepuluh, Madura. Solar tersebut dibeli dengan harga Rp 2.500 perliter, rencananya dijual perliternya Rp 5.000. “Semua solar itu akan saya jual lagi ke masyarakat,” akunya. n san

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean