Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Polisi Menggerebek Penimbun Solar Ilegal Sita 5.000 Liter tanpa Faktur Pembelian

Polisi Menggerebek Penimbun Solar Ilegal Sita 5.000 Liter tanpa Faktur Pembelian

Posted by Media Bawean on Jumat, 30 April 2010

Media Bawean, 30 April 2010

Sumber : Jawa Pos

GRESIK - Jajaran Polsek Sangkapura menggerebek rumah Buramin di Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, sekitar pukul 18.00 Rabu malam (28/4). Di rumah lelaki berusia 45 tahun tersebut, polisi menemukan 5.000 liter solar.

Dia dituding menimbun solar untuk mengeruk keuntungan berlebih. Ribuan liter solar tersebut disimpan dalam 30 jeriken dan 12 drum.

Penggerebekan rumah Buramin itu dilakukan berdasar laporan masyarakat. Informasinya, di pantai dekat rumahnya sering terlihat bongkar muat puluhan drum.

Buramin juga dikenal sebagai pedagang solar dengan harga Rp 5.000 per liter. "Sebagian besar pembelinya masyarakat Sangkapura," ujar Kapolsek Sangkapura AKP Zamzani kemarin (29/4).

Saat penggerebekan, polisi memergoki sebuah perahu menurunkan tiga drum ke rumah tersangka. Ketika diminta me­nun­juk­kan faktur pengirimannya, mereka tidak bi­sa memperlihatkan. ''Kami langsung me­nyita barang bukti itu," kata mantan Ka­polsek Ujungpangkah tersebut.

Berdasar temuan itu, petugas lantas meng­geledah rumah Buramin. Hasilnya, ditemukan 30 jeriken yang masing-masing berisi 70 liter dan sembilan drum lain. "Total sekitar 5.000 liter," jelas Zamzani.

Dalam pemeriksaan, Buramin mengakui solar itu dibeli dari sebuah tug boat di perairan Selat Madura. Dia membelinya seharga Rp 2.500 per liter.

Kemudian, dia menjual solar ilegal ter­sebut ke masyarakat di sekitarnya, Harganya ber­kisar antara Rp 4.500-5.000. Ke­un­tungan­nya hampir dua kali lipat. (yad/c7/ruk)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean