Media Bawean, 1 Mei 2010
Jum'at pagi (30/4) banyak kaum perempuan berjalan di gang perkampungan Gresik, mereka berjalan sambil menjulurkan tangan mengharap pemberian dari orang-orang yang ditemuinya. Pemandangan seperti ini sudah tidak asing lagi bagi kita selama ini tinggal di Gresik, adakah solusi untuk mengatasinya?
LSM Gerbang Bawean sekitar dua tahun yang lalu, pernah merujuk orang perempuan berprofesi sebagai pengemis ke Puskesmas Gresik (dekat Alun-alun), dengan kondisi akan melahirkan bayi yang dikandungnya. Alhamdulillah berkat bantuan saudara Syaiku Busiri, orang tua beserta anak yang dilahirkan berhasil direhabilitasi.
Ironisnya, seringkali kita melihat orang-orang yang berbugil ria tanpa pakaian dipinggir jalan tanpa ada solusi untuk merehabilitasi agar supaya memperoleh kehidupan lebih layak dan sempurna. Problematika seperti ini sangat layak mendapatkan prioritas utama segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.
Tentu harapan besar tertumpu kepada Calon Bupati (Cabup) atau Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Gresik periode 2010-2015 yang nantinya akan dipilih secara langsung pada tanggal 26 Mei 2010, agar bisa menghapus sarang pengemis di Gresik.
Di Jakarta melalui Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, yang memberi sedekah kepada gelandangan dan pengemis akan diancam hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.(bst)
LSM Gerbang Bawean sekitar dua tahun yang lalu, pernah merujuk orang perempuan berprofesi sebagai pengemis ke Puskesmas Gresik (dekat Alun-alun), dengan kondisi akan melahirkan bayi yang dikandungnya. Alhamdulillah berkat bantuan saudara Syaiku Busiri, orang tua beserta anak yang dilahirkan berhasil direhabilitasi.
Ironisnya, seringkali kita melihat orang-orang yang berbugil ria tanpa pakaian dipinggir jalan tanpa ada solusi untuk merehabilitasi agar supaya memperoleh kehidupan lebih layak dan sempurna. Problematika seperti ini sangat layak mendapatkan prioritas utama segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.
Tentu harapan besar tertumpu kepada Calon Bupati (Cabup) atau Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Gresik periode 2010-2015 yang nantinya akan dipilih secara langsung pada tanggal 26 Mei 2010, agar bisa menghapus sarang pengemis di Gresik.
Di Jakarta melalui Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, yang memberi sedekah kepada gelandangan dan pengemis akan diancam hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.(bst)
Posting Komentar