Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Pemkab GresikUrung Bela Tersangka Korupsi Lapter

Pemkab GresikUrung Bela Tersangka Korupsi Lapter

Posted by Media Bawean on Rabu, 07 April 2010

Media Bawean, 7 April 2010

Sumber : REPUBLIKA

GRESIK--Pemkab Gresik terpaksa menarik bantuan hukum yang diberikan kepada empat dari lima tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman Lapter Bawean, karena dinilai tidak etis. Selain dipastikan menggunakan dana APBD tersangka korupsi Rp 569,901 juta itu sudah memiliki penasihat hukum sendiri. Empat tersangka dugaan korupsi Lapter Bawean yang ditarik itu adalah Sofyan (mantan Camat Tambak), Gatot Siswanto (mantan Camat Cerme), Joko S (mantan Sekcam Tambak), serta Toni Wahjoe Santoso (mantan Kabag Pemerintahan).

Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Sutarmo mengatakan, pengacara yang ditunjuk oleh para tersangka akan menggantikan tim pengacara dari Bagian Hukum. Namun pemkab terus melakukan pemantauan atau sekadar memberikan konsultasi terhadap perkembangan penanganan kasus korupsi lapter. “Sebelumnya ada empat tersangka yang mendapat pendampingan bantuan hukum. Pemkab melakukan pendampingan terhadap empat tersangka sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka,” katanya Rabu (7/4).

Ada tiga staf Bagian Hukum pimpinan Suprihasto yang melakuan bantuan hukum. Namun setelah berkas dikirim ke kejaksaan, praktis bantuan hukum itu dihentikan. "Ya kami hentikan karena permintaan dari para tersangka. Toh demikian, kami juga tetap mengikuti perkembangan mereka," imbuh Sutarmo.

Selain alasan penunjukan dari tersangka, dikabarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) menolak pengacara yang ditunjuk oleh Pemkab Gresik. Alasannya, tidak etis jika Pemkab Gresik menunjuk pengacara yang didanai APBD untuk melakukan pendampingan tersangka korupsi dana APBD. "Ya memang ada informasi seperti itu, namun saya tidak mau mengomentari. Namun sepanjang pengetahuan kami tidak ada aturan yang melarang pengacara mendampingi bantuan hukum, sekalipun tersangkut perkara korupsi," tukas Sutarmo.

Sementara itu, Kepala Kejari Gresik, Teuku Abdul Djalil yang dihubungi terpisah juga membantah informasi institusinya melarang pengacara Pemkab Gresik mendampingi tersangka korupsi. Menurutnya, tidak ada aturan baik yang tertulis maupun tidak melarang Pemkab Gresik memberikan pendampingan hukum kepada tersangka korupsi. "Itu informasi yang keliru, kami tidak pernah melarang. Silakan kalau pengacara pemkab mau melakukan pendampingan," kata TA Djalil.
Red: Krisman Purwoko
Rep: masduki

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean