Media Bawean, 14 April 2010
"MDU seharusnya mendirikan gedung baru, sebab gedung yang ada dibutuhkan oleh MINU setelah ditetapkan sebagai sekolah unggulan atau program full day," katanyanya.
"Harapan saya, yach MDU membuat gedung baru, sangat tidak logis bila dalam satu gedung ada dua kepengurusan, kalau MDU milik MI tidak masalah, itu MDU lain pengurus,"ujarnya.
Apakah pernah dijadikan satu kepengurusan? "Pernah tahun 1996 ternyata saling mengembosi, akhirnya saya cabut kembali," jawabnya.
Penyebabnya? "Kesalahan Ma'arif, dulu MI berdiri pada tahun 1957, kemudian 1996 ada penawaran dari pemerintah MI masuk pagi, sebelumnya MI masuk sore dan SDN masuk pagi. Kemudian MI dirubah masuk pagi, sedangkan yang bertahan masuk SDN membentuk MDU," jelasnya.
Apa tidak menyalahi tujuan wakaf bila MDU tidak boleh masuk gedung MINU? "Tidak, sebab sesuai sertifikat gedung adalah milik MINU bukan MDU," terang H. Zaini.
Posting Komentar