Media Bawean, 29 April 2010
Jajaran Polsek Sangkapura kemarin (27/4) berhasil mengungkap BBM hasil kencing dari kapal Tug Boat di kawasan Madura, yang dibawa oleh Buramin (45 th.) warga desa Kepuhteluk kecamatan Tambak ke Pulau Bawean.
Berawal dari laporan warga sekitar, Brigadir Fanklin L, SH. bersama Bripda Frey Kusuma mengintai saat minyak diturunkan dari atas perahu ke daratan di pesisir Kepuhteluk. Kemudian dua anggota Polsek menanyakan kelengkapan dokumen, ternyata menurut pengakuan Buramin minyak solar yang dibawa adalah beli pada Tug Boat di kawasan Madura.
Buramin bersama dua anak buahnya diamankan di kantor Polsek Sangkapura, termasuk barang bukti minyak solar sebanyak 5000 liter dengan wadah 30 jeringen (isi 70 liter) dan 13 drum (isi 200 liter), sedangkan sisanya berada diatas perahu.
Kapolsek Sangkapura AKP. H. Zamzani, SH. dihubungi Media Bawean membenarkan adanya pengungkapan BBM bermasalah di Kepuhteluk. "Tersangka dijerat UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp 30 miliar. (bst)
Berawal dari laporan warga sekitar, Brigadir Fanklin L, SH. bersama Bripda Frey Kusuma mengintai saat minyak diturunkan dari atas perahu ke daratan di pesisir Kepuhteluk. Kemudian dua anggota Polsek menanyakan kelengkapan dokumen, ternyata menurut pengakuan Buramin minyak solar yang dibawa adalah beli pada Tug Boat di kawasan Madura.
Buramin bersama dua anak buahnya diamankan di kantor Polsek Sangkapura, termasuk barang bukti minyak solar sebanyak 5000 liter dengan wadah 30 jeringen (isi 70 liter) dan 13 drum (isi 200 liter), sedangkan sisanya berada diatas perahu.
Kapolsek Sangkapura AKP. H. Zamzani, SH. dihubungi Media Bawean membenarkan adanya pengungkapan BBM bermasalah di Kepuhteluk. "Tersangka dijerat UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp 30 miliar. (bst)
Posting Komentar