Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Tersangka Pembacokan, Dilayarkan Ke GresikTerancam 10 Tahun Hukuman Penjara

Tersangka Pembacokan, Dilayarkan Ke GresikTerancam 10 Tahun Hukuman Penjara

Posted by Media Bawean on Selasa, 27 April 2010

Media Bawean, 27 April 2010

Hari ini (27/4), Amir (30 th.) sebagai tersangka pembacokan atas korbannya Asbani (46 th.) asal Dusun Panyelpangan Desa Kepuhlegundi kecamatan Tambak, dilayar ke Gresik.

Kapolsek Tambak AKP. Didik Wahyudi, SH. dihubungi Media Bawean membenarkan bahwa tersangka sudah dilayarkan ke Gresik.

"Proses pemeriksaan tetap dilakukan di Polsek Tambak, tersangka dititipkan ditahanan Polres, berhubungan tahanan Polres dalam renovasi maka tersangka dititipkan ditahanan Polsek Kebomas," katanya.

Apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan? "Kita mencoba pemeriksaan secara intensif, bila hasilnya ternyata tidak memuaskan maka tersangka akan diperiksakan pada psikiater," jawabnya.

"Tersangka terancam dijerat Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara Junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Kapolsek Tambak.

Sementara kondisi Asbani menurut Dokter Syafik sebagai Kepala UPTD Puskesmas Sangkapura sudah membaik. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean