Media Bawean, 27 April 2010

Kapolsek Tambak AKP. Didik Wahyudi, SH. dihubungi Media Bawean membenarkan bahwa tersangka sudah dilayarkan ke Gresik.
"Proses pemeriksaan tetap dilakukan di Polsek Tambak, tersangka dititipkan ditahanan Polres, berhubungan tahanan Polres dalam renovasi maka tersangka dititipkan ditahanan Polsek Kebomas," katanya.
Apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan? "Kita mencoba pemeriksaan secara intensif, bila hasilnya ternyata tidak memuaskan maka tersangka akan diperiksakan pada psikiater," jawabnya.
"Tersangka terancam dijerat Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara Junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Kapolsek Tambak.
Sementara kondisi Asbani menurut Dokter Syafik sebagai Kepala UPTD Puskesmas Sangkapura sudah membaik. (bst)
Posting Komentar