Media Bawean, 9 September 2010
Abd. Adim, S.Pd. MM. sebagai Kasi Kesra Kecamatan Tambak mempunyai kebiasaan rutin setahun sekali, khususnya menjelang lebaran hari raya idul fitri untuk memberikan gajinya selama satu bulan untuk kaum dhuafah. Menurutnya kebiasaan dalam setahun, hanya 11 bulan gaji yang diterimanya, sedangkan satu bulan dibagi-bagikan kepada yang berhak menerimanya.
Sejak kapan kebiasaan rutin dilakukan? "Sejak diangkat jadi PNS sudah memberikan gaji selama 1 bulan kepada warga yang kurang mampu," jawabnya.
"Semoga amal ibadah yang telah dilakukan bisa memberikan barokah terhadap kerja sebagai abdi negara," jelasnya.
"Seandainya PNS di Pulau Bawean mempunyai kebiasaan yang sama, tentu memberikan kontribusi besar kepada suadara-saudara kita yang kurang mampu," harapannya. (bst)
Posting Komentar