Media Bawean, 28 September 2010
Sumber : Surabaya Post
GRESIK – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman saat pembebasan lahan untuk lapangan terbang (lapter) di Bawean di Desa Tanjungori Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik dituntut 1,5 tahun hingga 3,5 tahun dalam sidang yang digelar Senin (27/9) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Lama tuntutan pidana kelima terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda-beda, tergantung tingkat kesalahan masing-masing dalam pemeriksaan. Tuntutan yang dijatuhkan kepada Danauri, mantan Kepala Desa (Kades) Tanjungori paling lama, 3,5 tahun, karena JPU menilai dia sebagai pelaku utama pembagian uang ganti rugi tanaman kepada petani.
Sedangkan, empat terdakwa lainnya yaitu, mantan Kabag Pemerintahan Umum Pemkab Gresik Toni Wahjoe Santoso, mantan Kasubag Agraria Gatot Siswanto, mantan Camat Tambak Sofyan, mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Tambak Joko S dituntut 1,5 tahun.
JPU Wido Utomo menyatakan kelimanya terbukti melakukan tindakan korupsi sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima terdakwa juga dituntut membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Khusus terdakwa Danauri, JPU juga menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp440.460.000. Sedangkan terdakwa Toni dan Gatot juga dituntut mengganti kerugian negara, tapi jumlahnya lebih sedikit, masing-masing Rp 4,3 juta.
Untuk terdakwa Sofyan dan Joko, bebas dari tuntutan uang pengganti kerugian negara karena keduanya telah mengembalikannya pada saat disidik di kepolisian.
Ketua majelis hakim Fathul Mujib menunda sidang dua pekan lagi dengan agenda pembacaan putusan. Dengan demikian, JPU batal menghadirkan saksi mahkota Husnul Khuluq, yang merupakan Ketua Panitia Pembebasan Lahan. "Keterangan dari para saksi-saksi lain sudah cukup. Jadi tidak perlu memanggil ketua panitia pembebasan lahan," kata JPU Lilik Indahwati.
JPU sempat memanggil Khuluq hingga enam kali, tapi pria yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik dan mantan calon Bupati 2010 selalu menolak datang dengan alasan sakit.
Selain keterangan dari para saksi lainya dinilai cukup, JPU membatalkan menghadirkan Khuluq karena masa penahanan lima terdakwa hampir habis sehingga tidak ada waktu untuk meminta kesaksian saksi lain. "Waktu kita sudah sangat mepet, karena batas penahanan para terdakwa hanya pada 15 Oktober mendatang," imbuhnya. sep
Posting Komentar