Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Terpidana Korupsi
Rp. 1,2 Miliar Diekseskusi

Terpidana Korupsi
Rp. 1,2 Miliar Diekseskusi

Posted by Media Bawean on Selasa, 19 Oktober 2010

Media Bawean, 19 Oktober 2010

Sumber : Surya

GRESIK - Surya- Setelah tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali dengan alasan sakit, akhirnya H Idang Buang Guntur, terpidana kasus korupsi Rp 1,2 miliar mendatangi Kejari Gresik dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cerme, Senin (18/10) siang.

Dengan hadirnya terpidana yang divonis MA selama 4 tahun tersebut, JPU yang semula bakal menjemputnya di rumahnya di Sangkapura Pulau Bawean, terpaksa mengurungkan niatnya.

Mantan Ketua PAC PKB Kecamatan Sangkapura, Bawean tersebut datang ke Kejari Gresik di Jalan Raya Permata Perumahan Bunder Asri Kecamatan Kebomas, ditemani pengacaranya, Irfan Choirie SH MH, sekitar pukul 11.00 WIB.

Sesampai di Kejari, pengusaha yang saat tersandung perkara sebagai Direktur CV Kebangkitan Bangsa, ini langsung masuk ke ruang Kasi Pidsus, Selvia Desty R. Sekitar 10 menit kemudian, Buang dan Irfan ke luar ruangan digiring ke mobil tahanan Kejari Gresik, W 8143 AP warna hijau, untuk selanjutnya ke Rutan Cerme.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Selvia Desty R mengatakan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim MA yang telah momvonis H Idang Buang Guntur dengan 4 tahun pejara. “Apalagi, jaksa sudah melakukan pemanggilan terpidana selama tiga kali,” ujarnya.

Selain perintah penjara 4 tahun, Buang juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp 361,4 juta. Sebab, terpidana dinilai melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Anti Korupsi tahun 2001.

Bersama empat terdakwa lain, yaitu Sumarsono mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup yang kini menjadi Staf Ahli Bupati, Siti Kuntjarni, mantan Kabag TU pada Dinas LH yang kini menjabat Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik, serta Sihabudin, rekanan yang juga pemilik CV Daun Jaya dan Zainal Arifin, terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek reklamsi Rp 1,2 miliar.

Zainal Arifin divonis 1,5 tahun penjara, dan sekarang sudah bebas. Sedangkan, empat terdakwa lain divonis bebas dan JPU melakukan kasasi. Hanya Buang Idang Guntur yang kasasinya turun, sedangkan tiga lainnya belum.

Korban Politik

Sebelum masuk mobil tahanan, Buang dengan tegas menyatakan kalau dirinya hanya menjadi korban politik. Salah satu indikasinya, mulai dari pelapor, penyidik, saksi ahli dari ITS hingga tim ahli dari BPK, semuanya dari Pulau Bawean.

“Ini jelas sebuah permainan politik, yang tujuannya cuma satu yaitu menjatuhkan saya,” tegas Buang berapi-api.

Buang juga bersikeras tidak merugikan siapa-siapa, mulai Pemkab Gresik hingga negara. Apalagi, atas saran BPK, ia sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 80 juta.san

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean