Media Bawean, 20 Febriari 2011
Masih ingat dengan kasus pembungan bayi di Gunung Emas, desa Lebak Sangkapura, hari sabtu (18/12/2010) yang ditemukan oleh salah satu warga di kebun Batu Gendang.
Hari ini (minggu, 20/2/2011) tersangka pencabulan yaitu Mudakir dilayarkan ke Gresik, sehubungan berkas sudah P21 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik.
"Sehubungan hari minggu, sementara tersangka masih dititipkan di Polres Gresik, besok hari senin akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik,"kata Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani, SH.
Menurut Kapolsek Sangkapura, tersangka dijerat dengan KUHP pasal 293 dan Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002, sedangkan ancamannya sampai 15 tahun hukuman penjara.
"Sementara tersangka perempuan belum dilayarkan, sehubungan berkas belum P21," ujar AKP. H. Zamzani.
Mudakir ditemui Media Bawean di Dermaga Bawean ketika akan naik keatas kapal mengatakan, "perkara masih dilanjut ke Gresik,"katanya singkat. (bst)
Posting Komentar