Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kasus Pembuangan Bayi
Mudakir Dilayarkan Ke Gresik

Kasus Pembuangan Bayi
Mudakir Dilayarkan Ke Gresik

Posted by Media Bawean on Minggu, 20 Februari 2011

Media Bawean, 20 Febriari 2011


Masih ingat dengan kasus pembungan bayi di Gunung Emas, desa Lebak Sangkapura, hari sabtu (18/12/2010) yang ditemukan oleh salah satu warga di kebun Batu Gendang.

Hari ini (minggu, 20/2/2011) tersangka pencabulan yaitu Mudakir dilayarkan ke Gresik, sehubungan berkas sudah P21 untuk diserahkan ke Kejaksaan  Negeri Gresik. 

"Sehubungan hari minggu, sementara tersangka masih dititipkan di Polres Gresik, besok hari senin akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik,"kata Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani, SH.

Menurut Kapolsek Sangkapura, tersangka dijerat dengan KUHP pasal 293 dan Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002, sedangkan ancamannya sampai 15 tahun hukuman penjara.

"Sementara tersangka perempuan belum dilayarkan, sehubungan berkas belum P21," ujar AKP. H. Zamzani.

Mudakir ditemui Media Bawean di Dermaga Bawean ketika akan naik keatas kapal mengatakan, "perkara masih dilanjut ke Gresik,"katanya singkat. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean