Media Bawean, 11 April 2011
Entah siapa bersalah dalam pengukuran tanah pada SISMIOP (Sistem Manajemen dan Informasi Obyek Pajak) di Kabupaten Gresik, beberapa tahun yang lalu. Ternyata berakibat fatal di desa Sungaiteluk, kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, banyak tanah milik warga atau tanah yang bertuan berubah status menjadi Tanah Negara (TN).
H. Abdurrahman ditemui Media Bawean, senin (11/4/2011), mengatakan petugas BPN di Gresik meminta diadakan pengukuran kembali tanah warga yang hilang oleh aparat desa, kemudian dilampiri bukti kepemilikan berupa petok ataupun lainnya, yang dikirim kembali ke BPN.
Ada lima tempat tanah milik warga yang berubah status jadi tanah negara, yaitu Rujing Barat, Rujing TImur sebelah jembatan, Rujing Utara Tengah, Beringinan Barat sebelah barat, dan Beringinan Barat sebelah utara jalan.
Jumlah pemilik tanah diperkirakan sampai ratusan orang, sedangkan jumlah tanah yang hilang menjadi tanah negara diperkirakan sampai puluhan hektar.
Salah satu warga yang kehilangan tanah, Syamsuddin asal Beringinan, desa Sungaiteluk, mengaku bingung dengan hilangnya tanah yang dimilikinya, padahal waktu pengukuran sudah diukur oleh petugas ukur, tapi setelahnya SPPT sudah tidak keluar disebabkan tanah sudah menjadi milik negara. "Tanah tersebut adalah hak milik dan petok asli masih ada, kenapa berubah menjadi tanah negara"katanya dengan tanda tanya kebingungan.
Kepala Desa Sungaiteluk, Junaidi dihubungi Media Bawean, membenarkan banyaknya tanah warganya yang hilang berubah status menjadi tanah negara. "Yang jelas, terjadinya tanah warga yang hilang sebelum saya menjabat sebagai kepala desa Sungaiteluk,"terangnya. (bst)
Posting Komentar