Media Bawean, 19 Mei 2011
Ditemui Media Bawean (kamis, 19/5/2011), Suwandi mengaku sebelum menjabat sebagai Kepala Samsat Bawean, sudah pernah berkunjung ke Pulau Bawean tahun 2000 dan tahun 2006, dalam rangka tugas Samsat Gresik.
Suwandi membayangkan ketika dahulu berkunjung dengan Bawean sekarang, menurutnya bila diperbadingkan tentu kesadaran warga sekarang sudah tinggi untuk membayar kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Wajib pajak sudah tidak direpotkan menyebrang ke daratan Gresik, sehubungan di Pulau Bawean sudah didirikan kantor pelayanan Samsat,"katanya.
"Jumlah obyek pajak di Pulau Bawean sebanyak 12.845 kendaraan, sedangkan jumlah tunggakan yang belum melunasi pajak sebanyak 1.821 kendaraan, jadi presentasenya mencapai 14%," paparnya.
Suwandi mengharap kepada wajib pajak yang belum membayar sampai sekarang, agar segera melakukan pembayaran sehubungan adanya pemutihan sampai tanggal 30 juni 2011.
"Jadi wajib pajak bila membayar sampai tanggal yang ditentukan, tidak dikenakan denda atau bunga hanya membayar biaya pokok saja. Termasuk bebas biaya balik nama, bagi pemilik kendaraan pihak kedua dengan mengganti STNK dan BPKB yang baru,"jelasnya.
"Kesempatan besar kepada seluruh warga Bawean untuk segera melunasi tunggakan pajak sehubungan dibebaskannya denda atau bunga, serta kesempatan emas bagi saudara-saudara kita di luar negeri yang memiliki obyek pajak di Pulau Bawean untuk segera melunasi kewajibannya,"terang Suwandi. (bst)
Posting Komentar