Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Reformasi Pendidikan
Masih Mimpi?

Reformasi Pendidikan
Masih Mimpi?

Posted by Media Bawean on Senin, 02 Mei 2011

Media Bawean, 2 Mei 2011

Oleh : Nico Ainul Yaqin


"Kalau saya ditanya tiga agenda utama pemerintahan kami, maka itu adalah "Pendidikan, Pendidikan dan Pendidikan" (Tony Blair 1991)

Ada empat target yang diidealkan dalam program pendidikan nasional, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa, dan Melaksanakan ketertiban dunia, kemerdekaan, perdamaian badai dan keadilan sosial (baca : Preambuel UUD 1945).

Namun, arah pendidikan nasional sejak masa awal kemerdekaan tidak tampak adanya bukti-bukti pemikiran atau kebijakan yang sungguh-sungguh dan sistematis mengenai cocok-tidaknya sistem pendidikan dan persekolahan secara keseluruhan dengan kebutuhan bangsa merdeka yang (harus) dilayaninya. Gagasan-gagasan pendidikan kabur, strukturnya tetap tidak berubah seperti yang dikonsepkan oleh pemerintah kolonial (Beeby, 1975), dalam kerangka politik etisnya tenaga kerja murah, pegawai sipil pribumi. dan diskriminatif.

Problemnya dapat dilihat dari sejumlah indikator. 
Pertama, secara fundamental masih terjadi missmatch antara dunia pendidikan dengan kebutuhan. 
Kedua, secara struktural, lebih bercorak politik dan non ilmiah.
Ketiga, secara operasional; metode, kurikulum, dan fasilitasnya kurang (atau) tidak memadai.
Keempat, secara finansial, dana tak mencukupi, birokratis, dan koruptif
Kelima, secara kultur belum tercipta budaya ilmiah di lingkup dunia pendidikan.

Meskipun anggaran pendidikan sudah dinaikkan menjadi 20% dari total penerimaan APBN dan APBD (baca; UUD 1945 pasal 31), namun terkait dengan kebijakan anggaran pendidikan masih dijumpai sejumlah paradoks, yaitu ;
Pertama, prioritas anggaran tersebut tidak diikuti prioritas agenda atau program pendidikan itu sendiri.
Kedua, anggaran pendidikan meningkat, namun biaya pendidikan yang harus dibayar rakyat semakin mahal, terutama pendiidikan menengah dan tinggi.
Ketiga, pendidikan semakin distriminatif dengan adanya kelas-kelas international (RSBI/ SBI) yang mahal dan menggusur peluang orang miskin memperoleh pendidikan bermutu.
Keempat, program "Sekolah Gratis" lebih menjadi isu kampanye politik ketimbang yang seharusnya dilakukan.
Kelima, ditengah gebyar anggaran besar, pemerntah dan DPR mengesahkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang fisolofinya adalah mereposisi peran (melepas tanggung jawab) pemerintah dari pendiri dan penyelenggara pendidikan menjadi sekedar fasilitator.
Keenam, munculnya kecenderungan komersialisasi (kapitalisasi) dalam pendidikan dengan pendekatan katagerosasi kelas dalam satu tahun anggaran.

Kenyataan di atas tentu saja berimplikasi terhadap permasalahan -permasalahan lain yang secara makro dapat dilihat dari potret fenomenologis yang terjadi di masyarakat tentang Human Development Index (HDI), di mana Indonesia berada di urutan ke 111 atau peringkat 110 dari 182 negara, di bawah Palestina, Malaysia (66) dan Singapore (23). Kecuali itu, perilaku korupsi menjadi menggurita; serta system pemerintahan dan politik menjadi tidak efektif karena persepsi dan image demokrasi yang dibangun dengan kebablasan. Mistikal dan emosional, intoleransi, dan kebringasan juga masih mendominasi perilaku masyarakat kita.

Akibat kemakmuran yang menjadi cita ideal semakin menjauh. Indikatornya dapat dilihat dari beberapa catatan statistik sebagai berikut : Kemiskinan laki-laki 13,5%, jika menggunakan standar BPPS; lebih 50% jika menggunakan standar World Bank. Pertanian tidak mengalami kemajuan signifikan dan tidak menjadi soko guru perekonomian laki-laki 10% ; 10% diantara lulusan PT ; 70% S1 Pertanian menganggur. 1,7 % dari 31 juta murid SD do;19% tidak lanjut ke SMP ; 59% lulusan SMA/MA/SMK tak lanjut ke PT; APK PT kita hanya 18,25 % Laki-laki 75% yang menyebabkan anak muda tak dapat mangakses pendidikan karena alasan ekonomi alias miskin.

Redesain Pendidikan
Pendidikan kita memerlukan redesain besar dan mendasar. Problem dan solusi pendidikan kita melampaui keputusan yang bersifat departemental/kementerian. Tetapi harus menjadi agenda utama kenegaraan dan kebangsaaan. Pengalaman emperik bangsa-bangsa yang mengalami akselerasi kemajuan senantiasa didahului oleh upaya reformasi/ restorasi sistem pendidikannya. Contoh; jepang diawal restorasi Meiji dan Malaysia diawal tahun 1970-an.

UUD 1945 pasal 31 memprioritaskan anggaran 20% dari APBN dan APBD harus diikuti oleh prioritas agenda  atau program pendidikan yang lebih berkualitas, sarana dan prasarana memadai dan tidak diskriminatif.

Terhadap tenaga pengajar (guru, dosen) benar-benar disandarkan prasyarat ideal bagi dari skill dan kapabilitasnya sesuai UU Guru dan Dosen, no 14/2005 yang menyebutlan guru dan dosen sebagai profesi dengan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.

Desain pendidikan yang demikian ini sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU Sisdiknas pasal 1 ayat 1 tentang definisi pendidikan yakni : "....untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya....."

Makalah disampaikan dalam Dialog onferensi PC. IPNU-IPPNU Bawean di desa Diponggo, Tambak, Pulau Bawean. Tanggal 1 Mei 2011.

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean