Media Bawean, 17 Mei 2010
Hasil keputusan rapat bersama antara Muspika Kecamatan Tambak, tokoh masyarakat, LSM dan aktivis se-Kecamatan Tambak, kemarin (senin, 16/5/2011) bertempat di Pendopo Kecamatan Tambak, tentang penyelamatan dan pengendalian lingkungan, memfokuskan kepada persoalan penambangan pasir yang selama ini berlangsung.
Keputusan rapat sebagai berikut :
1. Dilarang mengambil atau menambang pasir di daerah pantai Pasir Putih (Sukaoneng), pantai Labuhan (Tanjungori), Pantai Meyangkara (Mayangkara), dan lokasi pantai dekat pemukiman penduduk.
2. Pengambilan pasir boleh dilakukan oleh di radius 250 meter dari bibir pantai, dengan dikelolah warga setempat dan tidak mengganggu ekosistem laut yaitu dikerjakan secara manual.
3. Di daerah pantai lapangan terbang boleh diambil sepanjang status kepemilikin tanahnya jelas dan pengelolah lahan agar mereklemasi ulang pasir yang diambil agar tidak merusak lingkungan.
Suropadi sebagai Camat Tambak ditemui Media Bawean mengatakan hasil keputusan rapat bersama Muspika, tokoh masyarakat, aktivis dan LSM termasuk langkah tepat untuk menyelamatkan lingkungan pantai agar tidak terjadi abrasi.
"Selama ini bebas melakukan penambangan secara liar tanpa ada pengendalian untuk memperbaiki lingkungan yang sudah rusak, sehingga diperlukan adanya peraturan khusus yang mengaturnya,"kata Suropadi.
Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan Kelautan, dan Peternakan Pemkab Gresik, Iwan Lukito, secara kebetulan berada di Pulau Bawean mendapingi Balai di lingkungan tim Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dari Jakarta yang melakukan observasi kerusakan pantai di Pulau Bawean, menyatakan ada enam titik pantai yang rusak dan abrasi di Pulau Bawean.
Menurutnya perlu adanya kesadaran semua pihak, khususnya warga Pulau Bawean agar tidak melakukan penambangan pasir secara liar sehingga berdampak kerusakan lingkungan dan rawan abrasi. (bst)
Menurutnya perlu adanya kesadaran semua pihak, khususnya warga Pulau Bawean agar tidak melakukan penambangan pasir secara liar sehingga berdampak kerusakan lingkungan dan rawan abrasi. (bst)