Media Bawean, 10 Juni 2011
GRESIK – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kepada Siti Kuntjarni (50), mantan Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Kabupaten Gresik. Siti yang sekarang menjabat sebagai Kabag Umum Sekretariat Dewan (Setwan) atau DPRD Kabupaten Gresik itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi reklamasi pantai Bawean senilai Rp 1,1 miliar.
Kendatipun putusan kasasi bernomor 896K/Pidsus/209 diterima Pengadilan Negeri (PN) Gresik pekan lalu, tapi sampai Jumat (10/6) hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melakukan pemanggilan kepada Siti Kuntjarni. Alasan JPU masih menunggu Panitera PN mengirimkan batasan upaya hukum yang dilakukan oleh terpidana.
“Kami memang sudah menerima salinan kasasinya. Tapi kami belum mengirimkan panggilan eksekusi, karena panitera belum mengirimkan batasan upaya hukum yang dilakukan terpidana. Kalau sudah dikirim, baru kami mengirimkan surat panggilan eksekusi tersebut. Namun, apapun upaya hukum yang dilakukan terpidana, tidak akan mempengaruhi eksekusi,” kata Rimin, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kamis (9/6).
Dalam perkara korupsi reklamasi pantai Bawean, ada lima tersangka. Dua diantaranya saat ini masih menjalani hukuman dalam penjara, mereka adalah Sihabuddin, pemilik CV Daun Jaya selaku rekanan, yang divonis 1 tahun penjara dan Idang Buang Guntur --pemenang tender CV Daun Jaya yang dikuhum 4 tahun penjara.
Kemudian Zainal Arifin, saat ini sudah bebas setelah menjalani hukuman setahun penjara. Zainal saat kasus tersebut terjadi menjabat sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kelistrikan dan Pertambangan pada LHPE Kabupaten Gresik. Dan terakhir adalah Sumarsono, mantan Kepala LHPE yang kini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gresik putusan kasasinya masih belum turun. Padahal, pengajuan kasasi Sumarsono satu paket dengan empat pelaku lainnya.
Sebelum kasasi, majelis hakim PN Gresik yang diketuai oleh Eddy Kirbyantoro menyatakan putusan Onslagh pada Siti Kuntjarni. Terdakwa dinyatakan bersalah namun bukan merupakan tindak pidana. Tapi, putusan tersebut dibatalkan putusan kasasi oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Siti Komariyah Suparjawa dengan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
“Jika denda tersebut tidak segera dibayar, maka hukuman Siti akan ditambah 3 bulan penjara,” kata Fathul Mujib, Humas PN Gresik.
Reklamasi pantai Bawean senilai Rp 1,1 miliar didanai APBD Kabuaten Gresik tahun 2003 dan 2004. Pengurukan pantai Bawean tepatnya di Kecamatan Sangkapura untuk lokasi pembangkit listrik. Namun, praktiknya menyeret sejumlah pejabat dan rekanan. Terdakwa dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo 64 ayat (1) KUHP. sep
Posting Komentar