Media Bawean, 30 Juli 2011
Selama bulan ramadhan, warung makan di Pulau Bawean dilarang buka waktu siang hari sehubungan seluruh warga menunaikan ibadah puasa.
Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani berpesan agar seluruh warga menunaikan ibadah puasa ramadhan dengan khusuk, serta melaksanakan amalan kebaikan lainnya, seperti sholat taraweh, tadarrus dan lain-lain.
Sesuai himbauan, menurut Kapolsek Sangkapura, warung makan dilarang buka waktu siang hari, bila menjelang berbuka puasa dipersilahkan untuk membukanya.
Disingung soal petasan, AKP. H. Zamzani menyatakan petasan yang mempunyai daya ledakan tidak diperbolehkan melanggar UU Darurat 12 tahun 1961, bila ketangkap maka proses hukum akan dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku.
Komandan Koramil Sangkapura, Kapten Inf. Amin Kurdi menghimbau agar masyarakat senantiasa menghormati datangnya bulan suci ramadhan yang penuh berkah dan magfiroh. "Agar terhindar dari musibah sebaiknya tidak menggunakan petasan, gunakanlah waktu untuk dzikrullah, tafakkur kepada Allah SWT."katanya.
Junaidi sebagai kepala desa Sungaiteluk, mengatakan sudah membuat surat himbauan kepada semua pemilik warung agar warungnya di tutup waktu siang hari selama bulan suci ramadhan. "Jika himbauan tetap dilanggar, sesuai keputusan desa akan diberikan sanksi,"paparnya. (bst)
1 comments:
koq masih banyak para penjual petasan dipasar2 dan masih banyak petasan dikampung2 yang meresahkan warga, apalagi menyalakan pada waktu orang tertidur lelap dan waktu tadarusan dg suara yg sangat mengagetkan seperti suara bom. kemana para bpk aparat....(tugas anda)
tolong kepada bapak aparat, penjual2 tersebut ditindak jangan dibiarkan saja
Posting Komentar