Media Bawean, 28 Juli 2011
Menyambut bulan suci ramadhan 1432 H. Badan Amin Zakat (BAZ) kecamatan Sangkapura mengadakan bersama Muspika kecamatan Sangkapura, Ketua KUA kecamatan Sangkapura dan Unit Pengelolah Zakat (UPZ) se-kecamatan Sangkapura.
Dalam rapat dibahas ketentuan-ketentuan zakat fitrah dan zakat mal, serta pengelolaannya. Sesuai hasil rapat, zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kg perorang, bila diuangkan senilai Rp.20ribu, dengan rincian Rp.8ribu per 1 Kg beras.
Zakat mal (zakat harta) berupa emas, yaitu
Kadar emas 24 karat, harga Rp.440.000,00 per gram, 1 nisab = 85 gram.
Kadar emas 22 karat, harga Rp.403.017,24 per gram, 1 nisab = 92,8 gram
Kadar emas 20 karat, harga Rp.366.666,67 per gram, 1 nisab = 102 gram.
Kadar emas 18 karat, harga Rp.330.973,45 per gram, 1 nisab = 113 gram
Pembagian persentase antar BAZ kecamatan, UPZ desa, dan UPZ masjid, dengan persentase UPZ masjid/dusun sebesar 83%, UPZ desa sebesar 5%, dan BAZ kecamatan sebesar 12%.
Sedangkan pembagian persentase antar BAZ kecamatan daan UPZ Instansi atau perusahaan, dengan persentase UPZ Instansi sebesar 2,5% dan BAZ kecamatan sebesar 97,5%. (bst)
Posting Komentar