Media Bawean, 15 Februari 2012
Kepala Puskesmas Tambak dan Sangkapura serta Kadinkes Gresik bakal dipanggil Komisi D DPRD Gresik. Pemanggilan ini sebagai buntut penarikan biaya persalinan Rp 400 ribu kepada warga di Desa Kepuhlegundi Kecamatan Tambak.
“Sebenarnya kami sudah berkalikali memanggil Kepala Dinas Kesehatan terkait pungutan biaya Jaminan Biaya Persalinan (Jampersal, Red). Dan sudah kami tegaskan, bahwa Jampersal tidak dikenakan pungutan apapun, semuanya gratis,” tegas Chumaidi Maun, Ketua Komisi D DPRD Gresik saat menerima Muhamad Dhofier, anggota Pemuda Bawean Gresik yang melaporkan soal pungutan biaya persalinan di Kecamatan Tambak.
Dia heran dengan sikap tenaga medis di Pulau Bawean yang masih nekat memungut biaya persalinan. Sebab, dalam hearing beberapa bulan silam, sudah ada kesepakatan jika penanganan persalinan baik sebelum, saat persalinan maupun sesudahnya, biayanya ditanggung pemerintah.
“Pemerintah pusat melalui APBN mengalokasikan anggaran sebesar Rp 400 ribu tiap persalinan untuk anak pertama dan seterusnya. Sementara jika bidan atau tenaga medis melakukan persalinan di rumah pasien, mereka dibantu biaya transportasi sebesar Rp 20 ribu tiap persalinan. Untuk transportasi ini ditanggung APBD Gresik mulai tahun ini,” terang Chumaidi Maun.
Dengan temuan dan laporan dari LSM Gerbang Bawean serta PBG, Chumaidi Maun berjanji akan memanggil seluruh bidan di Pulau Bawean. Termasuk juga Kepala Puskesmas Tambak dan Sangkapura, serta Kadinkes Gresik. “Mereka harus menjelaskan mengapa sampai ada penarikan biaya persalinan lagi,” terang Ketua Komisi D DPRD Gresik.
Kadinkes Gresik dr Soegeng Widodo yang dihubungi menegaskan, pihaknya sudah memerintahkan Kepala Puskesmas Tambak untuk menegur bidan yang menarik biaya persalinan kepada pasien di Desa Kepuhlegundi. Selain menegur, penarikan uang potong pusar sebesar Rp 400 ribu diminta untuk dikembalikan.
“Sudah, sudah saya sudah memerintahkan agar uang yang terlanjur dipungut agar dikembalikan lagi. Semua biaya persalianan sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga bidan atau dokter dilarang memungut biaya lagi,” jelas dr Soegeng Widodo. (ris/kin)
Sumber : Radar Surabaya