Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Lantaran Membeli Rengginang
Bunga Diperkosa 3 Orang

Lantaran Membeli Rengginang
Bunga Diperkosa 3 Orang

Posted by Media Bawean on Minggu, 12 Februari 2012

Media Bawean, 12 Februari 2012

Bunga (nama samaran) berusia 20 tahun ketika disuruh ibundanya membeli rengginang ke rumah tetangganya, hari selasa malam rabu (31/1/2012) waktu habis isya, ternyata setelah membeli makanan khas daerahnya mendapat perlakuan tidak senonoh oleh 3 pemuda asal Pemasaran, desa Dekatagung, Sangkapura, Pulau Bawean.

Bunga dicegat ditengah jalan dekat rumahnya, kemudian dibawa ke dalam rumah tetangga dekatnya, lalu dimasukkan kedalam kamar. Wal hasil, 3 pemuda sesuai pengakuan Bunga sudah memperkosanya sehingga hilanglah mahkota sebagai kebanggaannya.

Kedua orang tua Bunga setelah kejadian yang menimpa anaknya tidak mengetahui secara langsung, beberapa hari kemudian langsung mendengarnya lalu melaporkan kasus pemerkosaan ke Polsek Sangkapura.  

Anehnya tempat kejadian perkara ternyata setahun sebelumnya sudah ada kejadian yang sama dan tersangkanya sudah mendekam di penjara.

Ditemui Media Bawean (minggu, 12/2/2012) kedua orang tua Bunga meminta kepada pihak berwajib agar kasus yang telah dilaporkannya segera diusut tuntas dan pelakunya mendapat hukuman sesuai perbuatan yang telah dilakukan.

"Kerugian yang menimpa anakku tidak bisa dibeli dengan rupiah, harus usut tuntas agar tidak terulang kembali,"katanya.

Sementara ini Bunga sudah diungsikan ke rumah saudaranya yang letaknya tetangga desa dengan kediaman orang tuanya.

Kapolsek AKP. H. Zamzani, SH. ditemui Media Bawean (minggu, 12/2/2012) membenarkan adanya laporan pemerkosaan yang diduga pelakunya sebanyak 3 orang. "Kita sudah melakukan lidik perkara untuk mengungkap tersangkanya,"paparnya.

"Mempelajari hasil visum, menguatkan bahwa si korban telah diperkosa,"ujarnya.

"Dalam kasus moral seperti pemerkosaan tidak ada solusi damai, sehingga tetap dilanjutkan sampai tuntas,"ujarnya.

"Pelaku pemerkosaan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun hukum penjara,"terang Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean