Media Bawean, 13 Oktober 2012
Keputusan apakah KM Express Bahari boleh berlayar lagi atau tidak
menunggu hasil evaluasi
tim terpadu. Pemerintah
Kabupaten Gresik sedang
mengevaluasi kapal milik
PT Pelayaran Samudera Inti
Makmur (PSIM) apakah layak atau tidak untuk beroperasi kembali.
Bupati Sambari Halim Radianto kepada wartawan mengatakan, keputusan tersebut
dibuat pasca temuan dengan
sejumlah pihak. Dalam pertemuan itu ada laporan jika kapal Express Bahari dianggap
layak beroperasi oleh kementerian perhubungan.
“Memang seperti itu laporannya. Namun kami terlanjur kecewa dengan aktivitas pelayaran kapal EB selama ini. Untuk itu kami
akan menyerahkan kelanjutan EB kepada Dishub dan
Adpel,” kata
Sambari Halim Radianto.
Dia menegaskan, dalam
evaluasi itu, pihaknya juga
melibatkan perwakilan masyarakat Bawean. ”Jadi,
biar fair, seluruh pihak yang
berkompeten yang akan
menilai,” katanya.
Polemik pelayaran Gresik-
Bawean memang dipicu oleh
dihentikannya operasional
kapal tersebut. Di mana, salah satu alasan penghentian
operasional kapal Express
Bahari (EB) oleh Dinas Perhubungan (dishub) adalah
masalah kelayakan. Versi
Dishub, kapal ini dianggap
tak layak melayani rute Gresik-Bawean karena berbahan fiberglass.
“Sebenarnya, kapal Express
Bahari sudah mengantongi
berbagai izin dan dokumen
kelengkapan dari Kementerian Perhubungan. Mulai
dari rencana pola trayek, sertifikat keselamatan kapal kecepatan tinggi, hingga izin
operasional rute Gresik-Bawean. ”Jadi, sebenarnya kapal
EB layak untuk berangkat,”
kata Plh Kepala kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Gresik, Sadeli.
Hanya saja, tetap saja
operasional setiap kapal harus
mendapat izin dari pemerintah daerah, dalam hal ini Dishub. ”Kalau soal itu, saya bisa
menjawab. Yang jelas, Secara
teknis tidak ada masalah,” katanya. (san/ris)
Sumber : Radar Surabaya
Sumber : Radar Surabaya