Media Bawean, 28 Oktober 2012
Tawuran antar pemuda di Kawasan Mumbul, dusun Pancur, desa Sidogedungbatu, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik terjadi hari jum'at malam sabtu (25/10/2012).
Sirajuddin alias Ending asal Pancur, Sidogedungbatu dengan menggunakan clurit telah melukai Ikhlas asal Kebuntelukdalam dibagian 2 kaki dan bagian ibu jari.
Makruf sebagai orang tua korban, langsung menghantarkan anak kesayangannya melapor ke Kantor Polsek Sangkapura untuk diproses lebih lanjut oleh pihak berwajib. Setelah melapor, dihantar 2 anggota polisi langsung melakukan visum di Puskesmas Sangkapura.
Hendro sebagai anggota Polsek Sangkapura menyatakan perbuatan tersangka menggunakan clurit termasuk tindak pidana kelas berat dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Besok paginya (sabtu, 27/10/2012), anggota Polsek Sangkapura langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Mumbul, Pancur, Sidogedungbatu, Sangkapura.
Setelah oleh TKP, anggota Polsek Sangkapura langsung bertindak menuju rumah pelaku dengan mengamankan clurit yang digunakan, adapun pelaku tidak ditahan sehubungan mendapat jaminan dari aparat desa Sidogedungbatu.
Makruf (28/10/2012) mengatakan tidak ada damai bagi pelaku kekerasan menggunakan benda tajam. "Kesimpulannya pelaku sudah berniat membunuh anakku,"katanya,.
"Sebagai bentuk pelajaran bagi pelaku, proses hukum wajib dilanjutkan sampai pengadilan,"paparnya.
"Percuma diselesaikan melalui jalan damai di Pulau Bawean, bila efek jera bagi pelaku tidak ada,"ujarnya.
"Kepada pihak berwajib untuk serius memproses kasus yang dilaporkan, termasuk mengungkap pelaku yang turut serta membantu dalam peristiwa sangat mengerikan,"pungkas Makruf yang berprofesi sebagai pengajar di SMPN I Sangkapura. (bst)