Media Bawean, 31 Oktober 2012
Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh Muspika kecamatan Sangkapura diselenggerakan (senin, 29/10/2012), dimulai desa Lebak, dan desa Sidogedungbatu, kemarin (selasa, 30/10/2012) bertempat di desa Dekatagung dan desa Bululanjang.
Syamsul Arifin sebagai Kasi Pemerintahan kecamatan Sangkapura mengatakan pemilihan kepala desa diawali pengiriman surat dari BPD kepada kepala desa aktif saat masa jabatannya kurang 3 bulan.
"Bila kades aktif masih menginginkan mencalonkan kembali, tanpa mengundurkan diri sebagai kepala desa bisa melanjutkan masa jabatannya sebelum habis,"katanya.
Alasannya menurut Syamsul, dalam Perda No. 12 Tahun 2006 dan Perbub No. 23 Tahun 2007 tidak disebutkan bahwa kepala desa aktif yang mencalonkan kembali diharuskan mengundurkan diri. "Yang ada, calon kepala desa tidak sedang menjabat sebagai status penjabat,"ujarnya.
"Kepala Desa aktif tidak harus mengundurkan diri bila mencalonkan kembali, hanya mengambil cuti saat akan melaksanakan kampanye sampai selesai pelaksanaan Pilkades,"paparnya.
"Sedangkan BPD dan perangkat desa yang mencalonkan sebagai kepala desa, diharuskan mengundurkan diri sebelum 1 bulan masa pendaftaran, dibuktikan dengan surat pengunduran diri,"pungkasnya.
Lebih lanjut, Syamsul Arifin menjelaskan bahwa Pelaksanaan pemilihan kepala desa, serta syarat calon berpedoman kepada Pasal 16 Perda No. 12 Tahun 2006. Adapun panitia pelaksana berpedoman Perbub No. 3 tahun 2007.
Ditemui Media Bawean disela-sela pelaksanaan sosialisasi (selasa, 30/10/2012), Syamsul Arifin menyatakan kepala desa yang habis masa jabatannya tidak bisa menjabat sebagai PJs, adapun yang bisa melanjutkan ketika masa jabatannya masih aktif,"terangnya.
"Di Kecamatan Sangkapura ada 13 desa dari 17 desa akan menggelar Pilkades serentak tahun 2013,"imbuhnya. (bst)