Media Bawean, 29 Oktober 2012
Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik memberikan sinyal persetujuan bagi pelayaran KM Express Bahari 1C (EB). Namun dibalik persetujuan izin, ada poin kurang mengenakkan bagi penumpang. Yakni tarif kapal naik seperti tarif yang diberlakukan pada 2010 silam.
Poin kenaikan tarif tertuang dalam kesepakatan memorandum of understanding (MoU) antara Wabup Gresik Moch Qosim dengan manajemen PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (PSIM), selaku operator kapal EB. “Teknisnya, antara kedua belah pihak bersedia menanggung renteng biaya pengadaan kapal bantuan. Tidak hanya masalah teknis, dalam kesepakatan antara Pemkab EB, juga ditetapkan persoalan tarif yang tetap kembali pada tarif awal,” jelasnya.
Rinciannya tarif untuk kelas ekonomi Rp 110 ribu, kelas bisnis Rp 125 ribu, dan kelas eksekutif Rp 140 ribu. Tarif ini mengalami kenaikan rata-rata 30 persen. Sebab, saat berhenti beroperasi pertengahan Oktober lalu, Pemkab Gresik menetapkan tarif sebesar Rp 110 ribu untuk bisnis dan Rp 125 ribu eksekutif.
Dijadwalkan, kapal EB sudah tiba di Gresik pada akhir pekan. Meski demikian, kapal tersebut tetap harus melewati beberapa tahapan. Di antaranya, kelayakan kapal mereka harus diuji dulu oleh Adpel
Rencananya, kapal yang dioperasikan PT Pelayaran Sakti Inti Samudera (PSIM) kembali melayari rute Gresik-Bawean sejauh 81 mil laut mulai 1 Desember. ”Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan. Insya Allah, 1 Desember nanti, pelayaran Gresik-Bawean kembali berjalan normal,” kata Wakil Bupati Moch Qosim, kemarin.
Qosim menyebutkan, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sudah sepakat dengan draf MoU terkait operasional kapal rute Gresik-Bawean. “Pengelola EB sendiri sudah menjanjikan armada kapal EB 8C sudah tiba di Gresik akhir pekan ini,” ujarnya.
Ada empat poin perjanjian antara Pemkab dan kapal EB. Di antaranya, Pemkab bersedia memberikan izin operasional selama tiga tahun. Tiap tahun akan dilakukan evaluasi terhadap operasional kapal EB.
Kemudian kapal EB diwajibkan untuk membayar uang senilai Rp. 500 juta sebagai jaminan. ”Jaminan itu hanya sebagai pengikat jika terjadi wanprestasi oleh pengelola,” imbuh Qosim. ”Jika dianggap layak, maka pekan depan kapal sudah bisa berlayar,” pungkasnya.(san/ris)
Sumber : Radar Gresik
Sumber : Radar Gresik