Media Bawean, 13 November 2012
PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur (SIM) melalui H. Subki sebagai agen resmi di Gresik menyatakan secara tegas menolak Memorandum of Understanding (MoU) yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Menurutnya, pihak perusahaan merasa dikibuli oleh pemerintah, yaitu telah mendatangkan kapal express bahari 8C ternyata ditolak beroperasi sehingga dipindah ke Karimunjawa Jepara. "Selanjutnya hari ini (selasa, 13/11/2012) yang direncanakan akan diadakan MoU ternyata tidak ada,"katanya.
"PT. Pelayaran SIM bersedia melayani transportasi Gresik - Bawean dengan syarat 3 opsi, yaitu menolak MoU sesuai konsep yang ditawarkan Pemkab Gresik, harga tiket dikembalikan seperti dahulu sebelum diturunkan, dan izin operasional minimal selama 2 tahun,"ujarnya.
Lebih lanjut H. Subki mengakatakan MoU terlalu memberatkan pihak perusahaan, diantaranya harus memberikan uang jaminan sebesar Rp. 1,5 M dan menyediakan kapal pengganti saat kapal express dilarang berlayar sehubungan kondisi gelombang diatas 2 meter.
Sedangkan harga tiket diharuskan dikembalikan sesuai harga sebelum diturunkan yaitu Rp. 115 ribu untuk kelas ekonomi, Eksekutif Rp. 135 ribu untuk eksekutif dan Rp. 150 ribu untuk kelas vip. (bst)