Media Bawean, 21 November 2012
Berjanji menikahi seorang janda, Wahidi (30) warga Dusun Krajan Desa Dandang Kecamatan Gading, Probolinggo justru memanfaatkan dan mengeruk hartanya hingga mencapai puluhan juta rupiah. Akibatnya, kini ia harus menjalani proses hukum dan disidang di Pengadilan Negeri Gresik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Dewanty SH mendakwanya dengan pasal 378 dan 372 KUHP karena dituduh telah melakukan penggelapan dan peniupan terhadap saksi korban, Elly Susanti warga Sungai Teluk Kecamatan Sangkapura, Gresik.
Tidak tanggung-tanggung, terdakwa berhasil memperdayai saksi korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp.72,5 juta.
Dalam dakwaannya JPU, pada 29 September 2011 hingga 12 Mei 2012, terdakwa menghubungi saksi korban melalui HP dengan maksud ingin berkenalan. Saat itu, terdakwa mengaku bernama Samsul Arifin dam bekerja pada sebuah pelayaran. Perkenalan itu kemudian berlanjut hingga beberapa bulan.
namun, terdakwa memanfaatkan perkenalan itu dengan menguras harta milik saksi korban dengan cara meminta uang untuk kepentingan pribadinya. Seperti terkena hipnotis,, saksi korban menuruti segala permintaan terdakwa.
Pertama, terdakwa meminta uang sebesar Rp.2 juta dengan alasan untuk tambahan bibinya pulang dari Bawean. Uang tersebut lalu ditransfer korban melalui Bank Jatim. Kejadian tersebut berlanjut hingga total uang yang diberikan saksi korban mencapai Rp.72,5 juta
Anehnya, saksi korban belum pernah bertatap muka dan bertemu dengan terdakwa yang berjanji bakal menikahinya. Saksi korban begitu percaya dengan janji terdakwa. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, terdakwa justru ingkar janji untuk menikahinya.
Hal itulah yang membuat saksi korban kecewa dan marah hingga melaporkan masalah tersebut ke aparat kepolisian.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Harto Pancono SH ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (jbc6/jbc2)
Sumber : Jurnal Berita