Media Bawean, 1 Desember 2012
Pernikahan dini kian marak di Pulau Bawean, khususnya kalangan pelajar tingkat SMA/MA. Raden Ali Masyhar sebagai petugas di KUA Sangkapura dihubungi Media Bawean, membenarkan kian maraknya pernikahan dini di Pulau Bawean.
Menurutnya, penyebab penikahan dini disebabkan pergaulan bebas. "Namun perlu diketahui batas usia nikah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan,"katanya.
"Petugas KUA tidak akan menikahkan kalau di bawah batas usia itu, kecuali meminta dispensasi umur nikah ke Pengadilan Agama sesuai Undang-undang,"jelasnya.
"Siswa tingkat SMA/MA sebagian besar berusia 19 atau 16, sudah memenuhi syarat peraturan pernikahan. Kalau belum, maka minta dispensasi umur ke Pengadilan Agama,"terangnya.
R. Ali Masyhar menerangkan bahwa pernikahan dini bukan berarti kurang umur, tapi dibawah usia dewasa menurut undang-undang yakni 21 tahun.
"Prinsipnya pendaftaran nikah ke KUA harus melalui surat rekom dari kepala desa. Kalau orang tua dan petugas di desa tidak menyampaikan apa yang terjadi pada calon pengantin, maka KUA memproses berkas sesuai undang-undang dengan pedampingan penasehat perkawinan,"pungkasnya.
"Yang sering terjadi banyak tidak berterus terang dan calon pengantin keberatan datang ke kantor sehingga mau menyampaikan solusi penyangkut masalah yang terjadi pada calon pengantin tidak bisa,"imbuhnya.
"KUA ada pelayanan penyuluhan pendidikan Pra nikah bagi remaja dan calon pengantin kalau sekolah (SMA atau MA) dapat bekerja sama KUA siap melaksanakan,"jelasnya. (bst)