Media Bawean, 6 Desember 2012
Seorang anggota APMS (Agen Premium Minyak dan Solar), Adung, mengaku dirugikan oleh ulah PT. Pertamina Patra Niaga Surabaya yang diduga melakukan kerjasama fiktif dengan PT. Putra Samudra Gresik.
Menurut Adung, PT. Patra Niaga Surabaya telah melanggar undang – undang pengangkutan dan ingkar janji (wan prestasi) kepada pihak APMS. PT. Pertamina Patra Niaga selaku induk dari PT. Pertamina (Persero) menunjuk secara sepihak kepada transportir yang diduga fiktif atau perusahaan palsu, dengan alamat kantornya juga Palsu.
”Pihak PT. Pertamina Patra Niaga Surabaya seakan-akan dipaksakan dalam hal pengangkutan BBM ke pulau Kangean dan Bawean. Padahal dari perusahaan tersebut belum terpenuhi, sehingga terjadi pro dan kontra di masyarakat kepulauan tersebut” ujar Adung.
Standar yang berlaku terhadap trasportasi PT. Putra Samudra Gresik, kata Adung, hanyalah prosedur asal-asalan saja dan tidak sesuai dengan kreteria yang ditentukan dalam standart pengangkutan BBM.
Karena diberlakunya kapal Tangker yang di bawah bendera PT. Putra Samudra Gresik yang diduga fiktif itu, maka sistem pengangkutan BBM ke kepulauan Kangean dan Bawean tidak optimal. Dan tentunya mengganggu roda perekonomian di kepulauan tersebut.
“ Kami mohon kepada instansi terkait kalau memang sarana dan prasarana belum terpenuhi dengan sistem pengangkutan yang lama, kami selaku masyarakat kepulauan agar sistem pengangkutan BBM ditinjau kembali. Atau alangkah baiknya pengangkutan BBM tersebut dialihkan kembali kepada APMS yang menyangkut sebelumnya” kata Adung.
Adung mengaku kecewa atas dugaan kerjasama fiktif tersebut, yang dinilai telah membohongi publik dan melakukan tindak diskriminasi terhadap masyarakat, khususnya kepulauan Kangean dan Bawean. (ndr,*)
Sumber : Surabaya Pagi
Sumber : Surabaya Pagi