Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kesepakatan Bayar Iuran Rp. 1 Juta
Untuk Selamatan Pasca Relokasi

Kesepakatan Bayar Iuran Rp. 1 Juta
Untuk Selamatan Pasca Relokasi

Posted by Media Bawean on Jumat, 22 Februari 2013

Media Bawean, 22 Februari 2013
 


Pindah Buku Bank penerima ganti rugi lapangan terbang (lapter) Bawean, telah terkirim via rekening penerima ke rekening panitia nomor 0362700434 (Bank Jatim) atasnama panitia relokasi pembangunan lapangan terbang Bawean.

Ditemui Media Bawean (kamis, 22/2/2013), Suhawi sebagai ketua panitia relokasi pembangunan lapangan terbang Bawean, membenarkan adanya pemasukan dari penerima ganti rugi lapangan terbang Bawean. "Tapi ini legal sehubungan sudah menjadi kesepakatan bersama seluruh penerima ganti rugi,"katanya.

Menurutnya, sesuai hasil kesepakatan bersama warga, ganti rugi tanah dikenakan Rp. 500 ribu, sedangkan ganti rugi rumah dikenakan Rp. 1 juta. "Bervariasinya nominal yang diterima, yaitu Rp. 2 juta dan Rp. 3 juta sehubungan satu orang bisa memiliki dua atau tiga rumah,"ujarnya.

Berapakah uang yang sudah terkumpul di panitia? "perkiraan sampai sekarang mencapai Rp.17 juta, belum semuanya membayar dari 22 penerima ganti rugi,"jawabnya.

Dibuat apakah uang pembayaran warga kepada panitia? "dibuat biaya pemberkasan seperti foto copy, biaya panitia berlayar ke Gresik, biaya transportasi ke barat dan ke timur, dan untuk selamatan setelah direlokasi, serta membeli tenda,"terangnya.

Ditanya apakah ada tanda terima kasih buat pejabat yang telah berjasa mengurus ganti rugi, Suhawi menyatakan tidak ada jatah untuk tanda terima kasih.

"Sehubungan sudah ramai, warga penerima ganti rugi akan dikumpulkan kembali nanti malam minggu ini, untuk rapat membahas pembayaran warga kepada panitia. Apakah uang akan dikembalikan, atau ada kesepakatan yang lain,"tuturnya.

Lebih lanjut Suhawi menyatakan adanya kesepakatan untuk penerima ganti rugi membayar Rp. 1 juta tanpa sepengetahuan pejabat terkait. "Kepada tim dari Kabupaten dan kecamatan Tambak tidak memberitahukan, sehubungan kesepakatan merupakan inisiatif penerima ganti rugi,"imbuhnya.

Ada ketidaksingkronan antara Suhawi sebagai ketua panitia dengan Saryono sebagai bendahara, yaitu Suhawi menyatakan rekening dipegang bendahara, sedang Saryono ketika ditemui Media Bawean mengatakan rekening dipegang Suhawi.

Sebagai bendahara, Saryono menyatakan pembayaran Rp. 1 juta oleh penerima ganti rugi lapangan terbang sudah kesepakatan bersama. "Uangnya diperuntukkan untuk biaya pemberkasan, selamatan dan tanda terima kasih kepada pejabat yang membantu mengurusi penerima ganti rugi,"paparnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean