Media Bawean, 5 Februari 2013
Adi Suwoyo sebagai Kepala UPT Pendidikan Sangkapura, ditemui Media Bawean (4/2/2013) menyatakan secara tegas bahwa uang sumbangan atau partisipasi dari penerima tunjangan guru terpencil bagi guru belum mendapatkan bantuan akan dikembalikan utuh sesuai nominal yang diterimanya.
"Tidak ada sumbangan atau partisipasi bagi guru kurang beruntung sehubungan tidak masuk dalam daftar penerimaan bantuan guru terpencil,"katanya.
Menurut Kepala UPT. Pendidkan Sangkapura, dana sumbangan atau bantuan bagi guru tidak mendapatkan bantuan merupakan inisiatif dari guru yang menerima tunjangan guru terpencil. "Sehubungan situasi dan kondisinya sudah carut marut, maka sumbangan tersebut wajib dikembalikan utuh kepada penerimanya,"ujarnya.
Termasuk jatah orang atas, menurut Adi Suwoyo menerangkan bukan permintaan dari atas, melainkan inisiatif dari guru penerima sebagai wujud tanda terima kasih atas bantuan yang diterimanya. "Tidak ada permintaan dari atas, semuanya murni dari inisiatif guru yang menerima bantuan,"ungkapnya.
Bagaimana bantuan yang terlanjur diserahkan kepada guru PNS tidak sertifikasi yang mendapatkan bantuan Rp. 5juta? "Yach, uang yang diterima wajib dikembalikan, kemudian akan diserahkan seutuhnya kepada penerima tunjangan guru terpencil,"jawabnya.
"Staf UPT Pendidikan Sangkapura sudah diperintahkan mengembalikan uang sumbangan dari penerima bantuan,"pungkasnya ditemui Media Bawean di kantor UPT Pendidikan Sangkapura. (bst)