Media Bawean, 30 Maret 2013

"Itu hanya omongan orang yang tidak bertanggung jawab, buktinya dari masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu sudah sangat arif sekali, sudah disepakati oleh kedua calon sampai hitam di atas putih,"katanya.
"Termasuk berita acara sudah ditandatangani oleh kedua saksi, dan tidak ada tuntutan sampai 1. X 24 jam sesuai Perbub 2013,"ujarnya.
Sebagai Ketua BPD, Moch. Tarmidzi menyatakan setiap calon ada yang menang dan ada yang kalah, harus besar hati karena saya lihat kedua calon itu sama-sama hebat, hanya kalah menang ada di tangan Tuhan.
Merespon adanya pemilih dibawah umur, "Itu sudah dijawab oleh ketua panitia, yang di bawah umur tidak ada yang nyoblos karena sebelum pencoblosan sudah ketahuan oleh panitia dan tidak boleh nyoblos, dan saksi yang kalah sudah tanda tangan berita acara,"terangnya.
Apakah panitia pelaksana Pilkades sudah prosedural dan netral? "Dalam menjalankan tugasnya sebagai panitia sudah mengikuti peraturan daerah,"Jawabnya. (bst)