Media Bawean, 19 Maret 2013
Arti Logo :
1. Gambar bangun segi delapan melambangkan arti 8 ( delapan ) asnaf bagi mustahik yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan sariat Islam ( QS.Ataubah .60 )
2. Gambar tangan berjabatan didalam bangun segi delapan melambangkan terjalinnya hubungan timbal balik dan harmonis antara muzakki dan mustahik dalam kerangka saling peduli dan saling membutuhkan
3. Warna dasar putih dari logo BAZ merupakan simbol dari kebulatan tekad dan pandangan yang suci terhadap perlunya menghimpun zakat dan infaq dari muzakki dan munfiq untuk kesejahteraan Masyarakat dan tetap tegaknya siar agama di wilayah kecamatan Sangkapura.
VISI DAN MISI BADAN AMIL ZAKAT (BAZ)
KECAMATAN SANGKAPURA
VISI :
Optimalisasi Pemberdayaan Zakat ,Infak dan Shadakah menuju masyarakat Sangkapura
yang Adil ,Sejahtera lahir dan batin dengan dilandasi oleh Iman, Ilmu dan Taqwa
MISI :
1. Mewujudkan organisasi BAZ yang Transparan, Amanah , Profesional .
2. Meningkatkan kwalitas SDM dalam bidang pengelolaan BAZ, dengan pembinaan
Amil yang memahami Fikih Zakat, Berahlak karimah, Jujur, Bertanggung jawab dan
dapat dipercaya masyarakat sebagai Amil Zakat
3. Memupuk karakter Islami, dengan merubah sifat yang senang menerima menjadi suka
memberi, merubah prilaku konsumtif menjadi produktif, meningkatkan kesadaran
kolektif untuk berzakat, Infak dan Shadakah.
4. Melakukan inovasi teknis pengumpulan dan inovasi tehnis pendistribusian/
pendayagunaan ZIS yang efektif dan efisien.
5. Mengupayakan Pemberdayaan mustahiq (orang yang menerima zakat) menjadi
muzakki (orang yang mengeluarkan zakat)
PROGRAM KERJA BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) KEC.SANGKAPURA 2010-2013
a. Kesekretariatan dan Keuangan
1. Pengadaan Fasilitas Sekretariat/Pembuatan Website BAZ Kecamatan
2. Melaksanakan Penataan dan pengelolaan administrasi
3. Melaksanakan Rapat Pengurus, Rapat Koordinasi dengan UPZ
4. Melaksanakan Pengelolaan Keuangan dan Pembuatan Laporan Keuangan
b. Pengumpulan
1. Membuat data Muzakki dan Mumfik
2. Menerbitkan Ketentuan/Perhitungan Zakat Mal dan Fitrah
3. Menerima penyetoran zakat serta mengumpulkan atau menjemput zakat bagi muzakki
yang membutuhkan layanan jemput zakat (UPZ Desa dan Instansi)
4. Membuat laporan pengumpulan zakat secara transparan
5. Menerbitkan (Nomor Pokok Wajib Zakat) NPWZ bagi muzakki yang
menyalurkan zakat kepada badan Amil Zakat
c. Penyuluhan
1. Sosialisasi kewajiban berzakat dan kewajiban menyerahkan zakatnya kepada amil zakat
bagi PNS, pengusaha, pedagang dan muzakki lainnya
2. Membimbing pengurus UPZ Desa, Dusun dan UPZ Instansi yang baru terbentuk.
3. Penerbitan buletin tiap bulan sebanyak donator /UPZ BAZ
4. Publikasi Zakat Melaui Media Elektronika (Bawean Net),Media cetak,Website BAZ
5. Pemasangan Spanduk, giant benner, papan reklame, brosur, tentang Zakat
d. Penditribusian
1. Melaksanakan pendataan mustahiq zakat
2. Mendistribusian Zakat secara efektif dan sesuai skala prioritas mustahiq
3. Melaporkan penditribusian secara tranparan dan akuntabel
e. Pendayagunaan
1. Mengupayakan Penyaluran zakat untuk memenuhi kebutuhan pokok (konsumtif ) dan
bantuan Dana Zakat untuk pemberdayaan pada mustahiq ( zakat produktif)
2. Membimbing dan memberdayakan Mustahik yang mendapatkan bantuan sehingga
bisa mandiri dan menjadi Muzakki
3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi mustahiq yang sudah mendapat bantuan