Media Bawean, 7 Juni 2013
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Gresik, Yusuf Ansori ditemui Media Bawean (rabu, 5/6/2013) mengatakan kepala desa terpilih tidak boleh sembarangan melakukan pemberhentian aparat desa. "Memberhentikan harus punya alasan yang kuat, sesuai Perda di Kabupaten Gresik,"katanya.
Ada 3 hal, aparat desa diberhentikan, diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri dan melanggar aturan.
"Seperti aparat desa merangkap sebagai guru, bila tidak mengganggu kinerjanya yach tidak ada masalah, terkecuali rangkap jabatan mengganggu tugas dan kerjanya sebagai aparat desa, maka diminta untuk memilihnya,"paparnya.
"Kepala desa terpilih tidak bisa seenaknya melakukan pemberhentian terhadap aparat desa, harus dibuktikan dengan alasan yang kuat kenapa harus diberhentikan. Jika tidak ada alasan yang kuat, maka tidak boleh melakukan pemberhentian,"ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan akan melakukan pendataan terhadap kepala desa termasuk aparat desa yang menerima gaji dari 2 instansi atau lembaga yang bersumberkan dari pemerintah. "Misalnya jadi aparat tapi disertifikasi sebagai guru, akan dikaji ulang untuk penertiban,"imbuhnya.(bst)