Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Pemecatan Perangkat Desa Kumalasa, Batal Menunggu Persetujuan Bupati

Pemecatan Perangkat Desa Kumalasa, Batal Menunggu Persetujuan Bupati

Posted by Media Bawean on Selasa, 20 Agustus 2013

Media Bawean, 20 Agustus 2013


Sesuai hasil pertemuan antara Camat Sangkapura (Abd. Adhim) bersama Idham Cholik sebagai Kepala Desa Kumalasa, dihadiri Syamsul Arifin (Kasi Pemerintahan), (senin, 20/8/2013), bertempat di Kantor Kecamatan Sangkapura disepakati untuk pemecatan perangkat dibatalkan menunggu persetujuan dari Bupati Gresik.

Abd. Adhim menyatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2010, bahwa mekanisme pemberhentian aparat sudah diatur didalamnya. Didalam Perda bagian penjelasan, menyatakan persetujuan Bupati tentang pemberhentian perangkat desa dapat diberikan setelah Bupati meneliti usul kepala desa dimaksud.

"Jika kepala desa ingin memberhentikan perangkatnya, silahkan melalui mekanisme aturan yang ada. Sehingga dalam melaksanakan tugas tidak melanggar hukum,"katanya.

Idham Cholik menyatakan siap untuk mengirim usulan tentang pemecatan perangkat desa di Kumalasa kepada Bupati Gresik. "Langkah ini dilakukan demi kesuksesan dalam melaksanakan tugas sebagai kepala desa,"paparnya.

"Silahkan dibuktikan secara langsung ke lapangan, bagaimana kinerja aparat desa Kumalasa. Termasuk kehadirannya, serta kinerjanya sesuai kewajibannya sebagai aparat desa,"terangnya.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Kabupaten Gresik Yusuf Anshori, senin (19/8/2013), menyatakan ada aturan tentang pemberhentian perangkat desa. "Diantaranya harus melakukan usulan kepada Bupati, untuk mendapatkan persetujuan atau tidak memberhentikan perangkat,"jelasnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean