Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Polsek Sangkapura Menangkap
Tersangka Illegal Logging

Polsek Sangkapura Menangkap
Tersangka Illegal Logging

Posted by Media Bawean on Senin, 09 September 2013

Media Bawean, 9 September 2013

Tidak kapok dipenjara, Abd. Adim (60 th.) asal desa Kumalasa, Sangkapura, Pulau Bawean, kembali ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Sangkapura, (hari sabtu, 6/9/2013).

Abd. Adim ditangkap karena terbukti melakukan penebangan liar di hutan milik pemerintah dibawa pengawasan KSDA Pulau Bawean.

Berawal dari penemuan Masykur sebagai petugas kehutanan KSDA Bawean di hutan Pemandian Gajah di kawasan Kumalasa, Sangkapura, selanjutkan dilakukan penyelidikan akhirnya ditemukan kayu yang digelindingkan dari atas gunung ke dataran rendah.

"Setelah ditanyakan kepada 2 orang yang mengangkut kayu, ternyata disuruh oleh Abd. Adim,"kata Masykur. 

Selanjutnya Petugas KSDA Bawean bersama jajaran Polsek Sangkapura (jum'at, 6/9./2013), melakukan olah TKP ternyata sudah banyak pohon yang ditebangi oleh pelaku. Rinciannya, ada 13 pohon yang ditebang, jenis kayu madeng dan sentul.

Perlu diketahui, sebelumnya tersangka pernah tersandung kasus yang sama di tahun 2010.

Abd. Adim sebagai tersangka ditemui Media Bawean (senin, 9/9/2013) mengatakan berani melakukan penebangan karena sudah melakukan pembelian dengan petugas kehutanan Bawean. "Tidak mungkin saya berani melakukan penebangan liar, kalau tidak membeli kepada petugas,"ujarnya.

Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani, SH. membenarkan adanya penangkapan tersangka penebangan liar di hutan milik pemerintah kawasan Pemandian Gajah, desa Kumalasa, Sangkapura.

"Demi kelestarian hutan di Pulau Bawean, khususnya menjaga kawasan milik pemerintah maka kasus penebangan liar akan diproses hukum sesuai pelanggaran yang diperbuat,"tegasnya.

"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999,"paparnya.

"Adapun tersangka membela diri, silahkan dibuktikan tentang keterlibatan pihak petugas yang dimaksud,"terang Kaposek yang menjabat selama 5,5 tahun di Polsek Sangkapura. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean