Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kasus di Kumalasa, Persoalan Siapa?

Kasus di Kumalasa, Persoalan Siapa?

Posted by Media Bawean on Jumat, 01 November 2013

Media Bawean, 1 November 2013

Persoalan desa Kumalasa, kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, menurut Abdul Basith yang menjabat sebagai Kasi Pembangunan kecamatan Sangkapura, adalah persoalan internal pemerintahan desa Kumalasa.

Menurutnya, pihak bank dan pemerintahan kecamatan tidak ada hubungannnya dengan persoalan yang memanas di desa Kumalasa.

Pernyataan disampaikan ketika pertemuan bersama kepala desa se-kecamatan Sangkapura di rumah kediaman Camat Sangkapura di Tambak, Pulau Bawean (kamis, 31/10/2013).

"Dalam pencairan pihak bank tidak ada masalah, disebabkan menggunakan surat kuasa diperbolehkan. Adapun menggunakan tandatangan palsu itu tanggungjawab yang melakukan sebab tidak mungkin pihak bank memeriksa lebih mendetail,"katanya.

Nurul Aman sebagai korban penandatanganan palsu dalam pencairan dana pembangunan jalan poros desa di Kumalasa, ketika di temui Media Bawean (29/10/2013) bersikukuh bahwa pihak bank yang mencairkan dana harus bertanggungjawab.

"Ada 2 persoalan, yaitu tandatangan yang dipalsu dan uang yang telah dicairkan. Uang bisa dicairkan disebabkan pihak bank tidak selektif dalam menerima surat kuasa,"paparnya.

"Saya sudah mendatangi pihak bank agar uang yang dicairkan melalui cara salah agar ditarik kembali. Tapi sampai sekarang belum berhasil menarik uang yang sudah dicairkan,"ujarnya.

"Jika persoalan ini tidak ada penyelesaian, sebagai korban tentunya akan mengambil langkah tegas melalui jalur hukum,"ungkapnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean