Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Gaji Diterima Terancam Diminta Lagi, Perangkat Desa Rangkap Sertifikasi

Gaji Diterima Terancam Diminta Lagi, Perangkat Desa Rangkap Sertifikasi

Posted by Media Bawean on Rabu, 29 Januari 2014

Media Bawean, 29 Januari 2014

Lembaga Swadaya Masyarakat - Bawean Corruption Watch (BCW-LSM), menuding masih banyak perangkat desa di Pulau Bawean yang rangkap jabatan atau rangka profesi. "Ini membuktikan kelemahan pemerintahan kita dalam menerapkan aturan, sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. "Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana sertifikasi sebagai guru pengajar di sekolah,"kata Dari Nazar, Direktur Eksekutif BCW-LSM (rabu, 29/1/2014).

"Perlu ketegasan agar mereka memilih antara jabatan yang dirangkapnya, sehingga aliran dana dari pemerintah tidak dimonopoli oleh seseorang saja. Apalagi ada kenaikan tunjangan perangkat terhitung mulai januari 2014,"ujarnya.

"Bagaimana mau memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, bila perangkatnya masih sibuk mengajar di sekolah. Atau sebaliknya, bagaimana mau mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas bila guru bersangkutan masih sibuk masuk kantor di desa,"paparnya.

Apakah ada data perangkat desa yang merangkap profesi menerima sertifikasi? "Ada 2 perangkat desa di kecamatan Tambak, 1 perangkat desa di kecamatan Sangkapura,"jawabnya.

Selain persoalan rangkap jabatan, BCW-LSM juga menyoroti banyaknya kekosongan jabatan perangkat desa. Sesuai data jumlah kekosongan perangkat desa sebanyak 41 jabatan tidak terisi di Pulau Bawean. Rincian di Kecamatan Sangkapura ada 11 desa dengan jumlah kekosongan sebanyak 30 perangkat, sedangkan di Kecamatan Tambak ada 7 Desa dengan jumlah kekosongan 11 perangkat desa.

"Kekosongan perangkat di desa termasuk salah satu penghambat pelayanan kepada masyarakat. Semestinya jabatan kosong segera dilakukan pemilihan kembali, demi pelayanan kepada masyarakat, termasuk ketertiban administrasi desa,"terangnya.

Asisten I Sekkab Gresik Tursilowanto Harijogi dihubungi Media Bawean menyatakan perangkat desa yang sertifikasi sebagai guru, diwajibkan memilih salah satunya. "Ancamannya bisa saja uang yang diterimanya diminta untuk dikembalikan ke kas negera sesuai jumlah nominal diterimanya,"tegasnya.

"Jika ada perangkat desa, termasuk kepala desa yang menerima aliran dana rangkap jabatan, silahkan dilaporkan saja. Saya siap untuk menindaklanjutinya,"tuturnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean