Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kronologi Penangkapan Mery Swarni
Otak Pemasok Heroin dari Malaysia

Kronologi Penangkapan Mery Swarni
Otak Pemasok Heroin dari Malaysia

Posted by Media Bawean on Jumat, 10 Januari 2014

Media Bawean, 10 Januari 2014


Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Polda Kepri berhasil menangkap Mery Swarni pada Rabu (8/1) sore.

Mery Suwarni sudah lama menjadi DPO kasus heroin yang selama ini paling dicari polisi karena diduga kuat menjadi otak penyelundupan berkilo-kilo heroin ke Indonesia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat menjelaskan, tertangkapnya Mery berawal dari 6 Februari 2012 silam dimana ada seseorang yang telah ditangkap bernama Asharianto berusia 37 tahun yang berasal dari Lampung.

“Tersangka ini ditangkap bea cukai di Tanjungpinang dengan membawa heroin sebanyak 750 gram yang menurut pengakuan tersangka dititip oleh seseorang yang bernama MS,” katanya, Kamis (9/1/2014).

Untuk pekerjan tersebut, Asharianto, yang saat ini sudah divonis 13 tahun penjara itu mengaku diberikan upah sebesar Rp8 juta.

Kemudian dari penangkapan itu Polda Kepri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap MS.

Pada 25 Desember 2012, Polda Kepri juga kembali menerima penyerahan kasus dari bea cukai yang pada saat itu menangkap seseorang yang bernama Uun.

Uun yang lahir pada 1980, berpendidikan tidak tamat SD dan berasal dari Garut, Jawa Barat, itu tertangkap dengan membawa 3 bungkus plastik.

Yang pertama adalah bungkus kemasan Milo berjumlah 24 bungkus, diduga narkotika jenis heroin, sebanyak 1.170 gram.

Kemudian bungkusan kedua adalah 1 bungkus plastik besar berisi 24 bungkus plastik kemasan Milo berisi 1.157 gram dan yang ketiga adalah 36 bungkus plastik kemasan Nescafe, serbuk diduga heroin seberat 1.060 gram.

Menurut keterangan Uun, dia sudah dua kali menerima titipan dari MS dan juga diberikan upah kurang lebih Rp8 juta.

Atas tangkapan itu Polda Kepri pun kembali mengeluarkan DPO atas nama MS dan disebarkan serta sempat ke Malaysia untuk berkoordinasi.

Bahkan Polda Kepri juga sudah meminta penerbitan red notice secara internasional dan pencekalan terhadap MS.

Koordinasi yang sama juga dilakukan BNN Pusat dan BNN Provinsi Kepri ke PDRM Malaysia dan dari informasi pihak kepolisian negeri Jiran itu diketahui bahwa MS atau Mery Swarni ternyata memiliki masalah keimigrasian dan akan segera dideportasi.

Dan akhirnya BNN dan Polri menunggu jadwal deportasi tersebut bekerjasama dengan PDRM Malaysia. Mery Swarni akhirnya ditangkap di tengah laut.

“Kami melakukan penangkapan di wilayah hukum kita. Kami kemarin tangkap di wilayah perairan kita, setelah nyeberang Johor Bahru,” ungkap Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Kombes Jan De Fretes.

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean