Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » MS Terancam Pidana Mati
Pasok Narkoba ke Indonesia

MS Terancam Pidana Mati
Pasok Narkoba ke Indonesia

Posted by Media Bawean on Jumat, 10 Januari 2014

Media Bawean, 10 Januari 2014

Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Kepolisian Malaysia menangkap Mery Swarni (34), warga negara Indonesia di perairan Kepri, Rabu (8/1). Perempuan ini diduga salah seorang gembong sindikat narkoba internasional yang sering memasukkan heroin dan sabu ke Indonesia melalui Pulau Batam.

"Mery Swarni adalah otak pelaku pengiriman sejumlah penyelundupan narkoba ke Indonesia. Kami menangkapnya di perairan Kepri saat dideportasi dari Malaysia karena masalah izin tinggal. Dia mengendalikan pengiriman sampai di Kepri," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Jan De Fretes di Batam, Kamis (9/1).

Pelaku dan jaringan, kata dia, setidaknya sudah menyelundupkan 4,45 kilogram heroin dan 1,66 kilogram sabu ke Indonesia melalui Batam dengan memanfaatkan jalur laut. Pelaku, kata Jan, adalah tenaga kerja Indonesia asal Bawean, Jawa Timur, yang sudah lama bekerja dan menetap di Malaysia yang juga melibatkan warga negara Nigeria di Malaysia.

"Sebelum menangkap pelaku, kami bekerja sama dengan Direktorat Narkotika Polda Kepulauan Riau dan Kantor BC juga sudah menangkap tiga pelaku di wilayah Kepri yang semuanya masuk jaringan MW," kata Jan.

Penangkapan tersangka berawal dari pengungkapan kasus sebelumnya yakni Dewi Rani yang berhasil diamankan pada Senin, 21 Oktober 2013 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.661 gram.

"Tersangka DR mengakui barang haram tersebut adalah bawaannya, dan sudah empat kali berhasil membawa dari Johor Bahru ke Indonesia dengan upah sekali jalan Rp8 juta," ujar Jan.

Anggota jaringan pertama yang ditangkap adalah Asharianto yang menyelundupkan 750 gram heroin pada Desember 2012. Selanjutnya BNN menangkap Uun yang membawa 3,7 kilogram heroin dari Malaysia pada Januari 2013, kemudian disusul penangkapan DR.

"Berdasarkan fakta-fakta yang telah ada dapat disimpulkan bahwa otak pelaku dari pengiriman dari Malaysia adalah tersangka Mery Swarna," katanya.

Jan mengatakan, luasnya perairan Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau menjadi sasaran jaringan narkotika internasional untuk menyelundupkan heroin dan shabu dari Malaysia ke Indonesia.

"Maraknya narkoba asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Batam menjadi perhatian serius BNN sehingga berhasil menangkap MS," kata Jan.

Kata dia, pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup. "Meski sudah menangkap gembongnya, kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan-jaringan narkotika lain," katanya.

Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Agus Rohmat berharap dengan penangkapan gembong tersebut mengurangi pasokan heroin dan sabu ke Indonesia melalui Batam.

"Dengan berbagai penangkapan tersebut, kami berharap akan membuat jaringan narkoba lain berfikir ulang untuk memasukan narkoba ke Indonesia," katanya.

Saat ini Mery Swarni meringkuk ditahanan BNNP Kepri dan atas perbuatan tersangka sendiri, dapat dijerat Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup
Sumber inilah.com

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean