Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » 3 Perangkat Desa Kepuhteluk
Terancam Masuk Penjara

3 Perangkat Desa Kepuhteluk
Terancam Masuk Penjara

Posted by Media Bawean on Senin, 31 Maret 2014

Media Bawean, 31 Maret 2014

Kasus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan tiga perangkat desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Bawean terus berbuntut panjang. Bahkan, ketiganya bukan hanya sekadar dibayangi sanksi pemecatan, tapi juga terancam penjara. Ini karena kasus yang dilaporkan LSM Bawean Coruption Watch (BCW) tersebut terus diproses dan didalami bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Gresik.

Kepala Bagian Adm. Pemkab Gresik, Jusuf Ansori mengaku saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan tiga perangkat desa tersebut. “Saat ini kasusnya masih kami selidiki dengan meminta klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan bukti-bukti di lapangan,” aku Jusuf, kemarin.

Jusuf menambahkan apabila ketiga perangkat desa tersebut terbukti melakukan pemalsuan ijazah, mereka bukan hanya terancam diberhentikan dari jabatannya, tapi kasusnya juga akan diserahkan kepada pihak yang berwajib. “Kalau terbukti ya akan dipecat dan kami serahkan pada polisi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kepuhteluk, Tamyiz membenarkan adanya tiga aparat desa yang bermasalah soal ijazah yang ipergunakannya. “Iya memang betul ijazah yang dipergunakan dua aparat menggunakan ijazahorang lain, sedang satu aparat menggunakan ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat sekolah dasar tidak setingkat sekolah me- nengah,” kata dia. Dirinya tidak mau disalahkan karena ketiga perangkat desa tersebut merupakan warisan dari kepala desa lama.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif BCW-LSM Nazar membeberkan hasil temuannya terkait dugaan adanya tiga aparatur Desa Kepuhteluk bermasalah dalam soal persyaratan menjadi perangkat desa. Sesuai surat yang dikirim kepada Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, BCW mengung- kapkan ada tiga aparatur Desa Kepuhteluk bermasalah. Dari tiga aparat itu, dua di antaranya menggunakan ijazah orang lain, sedangkan satu perangkat menggunakan ijazah MI setingkat sekolah dasar.

Nazar meminta bupati memberikan sanksi tegas kepada tiga perangkat yang bermasalah itu dalam persyaratan sebagai aparatur Desa Kepuhteluk. “Jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang dipertegas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” tegasnya. (fir/c4/rou).

Sumber Radar Gresik

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean