Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » 15 Kategori Surat Suara Dinyatakan Sah
Pemilihan Umum (Pemilu) 2014

15 Kategori Surat Suara Dinyatakan Sah
Pemilihan Umum (Pemilu) 2014

Posted by Media Bawean on Kamis, 03 April 2014

Media Bawean, 3 April 2014

Pemilu Legislatif tinggal seminggu lagi, yaitu pada 9 April 2014. Namun tak banyak masyarakat mengetahui soal ketentuan surat suara yang dinyatakan sah. 

KPU menetapkan ada 15 kategori surat suara dinyatakan sah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU nomor 5 tahun 2014 tentang pemungutan dan pengitungan suara di TPS dalam Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 48 ayat 2 a menyebutkan surat suara untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dihitung sebagai 1 surat suara sah jika memenuhi beberapa ketentuan.

Berikut daftar ketentuan kategori surat suara yang dinyatakan sah:

1. Tanda coblos di kolom nomor urut, gambar, dan nama partai. Dinyatakan sah untuk partai.

2. Tanda coblos di kolom nomor urut dan nama calon. Dinyatakan sah untuk nama calon bersangkutan dari partai yang mencalonkan. 

3. Tanda coblos di kolom nomor urut, gambar dan nama partai, serta tanda coblos di kolom nomor dan nama calon dari partai yang bersangkutan. Dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai yang mencalonkan.

4. Tanda coblos di kolom nomor urut, gambar, dan nama partai, serta tanda coblos lebih dari 1 calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai yang sama. Dinyatakan sah untuk partai.

5. Tanda coblos lebih dari 1 calon pada kolom yang memuat nomor dan nama calon dari partai yang sama. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.

6. Tanda coblos lebih dari 1 kali pada kolom yang memuat nomor, tanda gambar, dan nama partai, tanpa mencoblos salah satu calon dari partai yang sama. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.

7. Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu dibawah nomor urut dan nama calon terakhir. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.

8. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama partai tanpa mencoblos salah satu calon dari partai yang sama. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.

9. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 nomor urut dan nama calon. Dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan.

10. Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama calon dengan nomor urut dan nama calon lain dari partai yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 nomor urut dan nama calon. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.

11. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.

12. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu partai. Dinyatakan sah 1 suara untuk calon yang masih memenuhi syarat.

13. Tanda coblos lebih dari 1 kali pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon. Dinyatakan sah 1 suara untuk calon yang bersangkutan.

14. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon dan tanda coblos pada kolom abu-abu. Dinyatakan sah untuk 1 calon yang memenuhi syarat.

15. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama dan gambar partai politik yang tidak mempunyai daftar calon. Dinyatakan sah 1 suara untuk partai.

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean