Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Nelayan desa Tambak
Amankan Perahu dari Luar Bawean

Nelayan desa Tambak
Amankan Perahu dari Luar Bawean

Posted by Media Bawean on Rabu, 23 April 2014

Media Bawean, 23 April 2014

Sudah habis kesabaran nelayan asal desa Tambak, Pulau Bawean, Gresik, akhirnya hari sabtu sore (19/4/2014) dengan kompak berhasil mengamankan nelayan dari luar Pulau Bawean.

Setelah berhasil mengamankan, nelayan desa Tambak menggiring perahu ketepi pantai. Selanjutnya persoalan diserahkan kepada pemerintahan desa Tambak.

Sundusiyah, Kepala Desa Tambak dihubungi Media Bawean (selasa, 22/4/2014) membenarkan adanya perahu asal dari luar Pulau Bawean yang diamankan oleh nelayan di desanya.

Alasannya menurut Kades Tambak, nelayan tersebut sudah meresahkan kepada nelayan di desa Tambak. "Alat tangkap ikan yang dipergunakan lebih canggih sehingga banyak nelayan yang merasa dirugikan,"katanya.

"Karena sudah berulang kali dilakukan, sementara nelayan disini hanya bisa menontonnya terkadang melihat seperti meremehkan. Akhirnya salah satu perahu nelayan tersebut berhasil diamankan oleh nelayan,"ujarnya.

Tujuannya menurut Kades, hanya ingin memberikan efek jera kepada nelayan dari  luar agar jangan menggunakan alat canggih yang merugikan nelayan lokal yang memakai alat tradisional. "Adapun solusi terhadap perahu yang diamankan masih akan ditempuh melalui jalur musyawarah,"paparnya.

Pol Air Pulau Bawean, Brigadir Shodiq Susanto ditemui Media Bawean membenarkan adanya perahu yang diamankan oleh nelayan desa Tambak. "Sebenarnya tidak ada masalah nelayan asal daerah luar melakukan penangkapan ikan, apalagi jaraknya sekitar 30 mil dari darat, hanya persoalannya mereka mencari ikan di dekat rumpon milik nelayan Tambak,"terangnya.

Apakah jaring yang digunakan menangkap ikan termasuk pukat harimau ataupun sejenis jaring yang dilarang? "Tidak, nelayan tersebut menggunakan jaring cantrang. Sejenis jaring yang diperbolehkan untuk dipergunakan menangkap ikan,"jawabnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean