Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Sosialisasi Dispendukcapil Gresik Pelayanan Gratis tanpa Pungli

Sosialisasi Dispendukcapil Gresik Pelayanan Gratis tanpa Pungli

Posted by Media Bawean on Kamis, 24 April 2014

Media Bawean, 24 April 2014

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik melalukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. UU tersebut merupakan perubahan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kamis (24/4/2014), di Pendopo Kecamatan Sangkapura melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa Se-Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak di Pulau Bawean.

Penjelasan atas UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang administrasi kependudukan, ada 31 poin perubahan. Diantaranya Pasal 32 ayat (2) di UU Nomor 23 Tahun 2006 bahwa pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, di dalam revisi UU Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 32 ayat (2) ini dihapus. "Jadi sekarang tidak menggunakan penetapan dari pengadilan negeri, cukup keputusan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik,"kata Akhmad Muzakki selakun Bidang Kependudukan ditemui Media Bawean.

Pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap pelaporan kelahiran oleh penduduk dilaksanakan di instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili. Sementara di ayat(2) dijelaskan bahwa penerbitan kutipan akta kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi di tempat domisili penduduk. Jadi sekarang, orang luar Gresik lahir di sini melaporkan ke Dispendukcapil tempat di domisili penduduk tersebut. Penduduk Gresik yang kelahiran di luar Gresik melapornya ke Dispendukcapil Gresik supaya lebih mudah," jelasnya.

Lebih lanjut, Akhmad Muzakki menjelaskan, untuk pasal 32 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 dinyatakan bahwa pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.

Masa berlaku e-KTP masa berlakunya dirubah menjadi seumur hidup. Jadi, tidak perlu perpanjangan. Dan kalau e-KTP ini rusak atau hilang, penduduk pemilik e-KTP wajib melaporkan kepada instansi pelaksana melalui camat, lurah atau kepala desa, paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang. .

Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang dokumen kependudukan ini juga mengatur tentang masa berlaku KTP elektronik (e-KTP). Dinyatakan di Pasal 64 ayat (7) bahwa e-KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) masa berlakunya seumur hidup dan bagi orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku ijin tinggal tetap. 

Untuk pelayanan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik untuk pembuatan KK, e-KTP, Akte Kelahiran dan pelayanan lainnya kepada masyarakat digratiskan tanpa ada pungutan biaya, sebagaimana Surat Instruksi Bupati Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kependudukan Gratis. 

"Termasuk pengurusan mulai dari tingkat desa, kecamatan, sampai di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik seluruhnya gratis tanpa ada pembiayaan. Jika ada biaya, itu namanya pungutan liar atau disebut pungli,"tegas Akhmad Muzakki. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean