Media Bawean, 1 Juli 2014
Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik menyelengarakan Rapat Koordinasi pada tanggal 26 Juni 2014 bertempat di Pendopo Kecamatan Sangkapura.
Rapat yang dihadiri oleh MUSPIKA Kecamatan, Organisasi keagamaan serta tokoh Agama di Sangkapura untuk membahas Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Mal tahun 1435 H/2014 M. serta Laporan pertanggungjawaban BAZ kecamatan tahun buku 2013.
Adapun Keputusan rapat sebagai berikut :
1. Zakat Fitrah tahun 1435 H/ 2014 M dalam bentuk beras = 3 kg,
atau senilai uang Rp 25.000,- - ( DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH)
2. Zakat Mal = 2,5 % dari Harta ( Emas,Uang,Perdagangan) apabila mencapai 1 haul dan mencapai 1 nisab emas murni 85 gr
atau senial uang Rp 43.272.600,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU ENAM RATUS RUPIAH).
3. Ketentuan tersebut diatas mengacu pada harga beras per 1 kg = Rp 8.400 (DELAPAN RIBU EMPAT RATUS RUPIAH) dan harga emas murni per 1 gr =Rp 509.092,- ( LIMA RATUS SEMBILAN RIBU SEMBILAN PULUH DUA RUPIAH)
4. Organisasi Keagamaan dan Lembaga Zakat di Sangkapura sepakat untuk menerapkan Ketentuan Zakat Fitrah dan Mal 1435 H/ 2014 H, di lingkungan Organisasi dan Lembaga Zakat nya masing-masing .
Dalam acara rapat tersebut BAZ memberikan penghargaan kepada 6 (enam) UPZ berprestasi dalam tahun 2013 atas keberhasilannya mengumpulkan zakat, Infak dan Sedekah yaitu antara lain :
1. UPZ Kecamatan
2. UPZ UPT Pendidikan
3. UPZ Bank Jatim
4. UPZ Desa Gunungteguh
5. UPZ Desa Bululanjang
6. UPZ Desa Daun
Rapat Koordinasi BAZ Kecamatan Sangkapura berlangsung, tertib dan lancar berkat dukungan MUSPIKA, terutama Bapak Camat Sangkapura, (Abdul Adim S.Pd.MM).
Harapan pengurus Badan Amil Zakat semuga kerjasama yang sudah baik ini kedepan tetap terjalin baik demi membangun masyarakat Sangkapura yang sadar zakat. (M. Shaleh)