Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Sangkapura Jelang Wajib Helm

Sangkapura Jelang Wajib Helm

Posted by Media Bawean on Sabtu, 03 Januari 2015

Media Bawean. 3 Januari 2015



Pulau Bawean, Gresik dikenal aman dari kejahatan kriminalitas pencurian sepeda motor (curanmor), diletakkan dimana saja termasuk kunci kontak menancap dijamin tidak akan hilang. Persoalannya keamanan yang terjamin ternyata dinodai pelanggaran lalu lintas secara umum, yaitu pengendara sepeda motor termasuk penumpangnya tanpa memakai helm.

Akibat tidak memakai helm, menurut AKP. Tulus,SH. Kepolsek Sangkapura, sudah terbukti seringkali terjadi kecelakaan lalu lintas telah membawa maut sehubungan benturan kepala dengan badan jalan raya.

Menurutnya memakai helm merupakan kewajiban untuk menta'ati peraturan lalu lintas dan penting untuk keselamatan pengendara jika terjadi kecelakaan di jalan.

"Untuk penerapan wajib helm di kecamatan Sangkapura, memulai dari anggota polisi bersama seluruh instansi yang ada. Selanjutnya akan disosialisakan kepada seluruh masyarakat tetang wajib helm, serta menggelar operasi rutin setiap saat,"ujarnya.

Abdul Adim, Camat Sangkapura menyambut gembira atas diberlakukannya wajib helm kepada pengendara sepeda motor di wilayahnya. "Memakai helm termasuk kewajiban bagi pengendara untuk menta'ati peraturan lalu lintas, termasuk menjaga keselamatan jika terjadi kecelakaan di jalan raya,"terangnya.
 
Sepeda motor bagi sebagian besar warga Pulau Bawean, Gresik merupakan kendaraan utama sebagai alat transportasi. Setiap pengendara dan penumpang sepeda motor diharuskan memakai helm. Lalu dimana letak hukum peraturan lalu lintas tentang helm tersebut?

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor. Perlengkapan tersebut bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Undang-undang mengatur setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Jika pengendara tidak memakai helm maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Apabila pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean