Media Bawean, 17 Februari 2015
Bila pasien dirujuk dari Pulau Bawean ke Gresik dengan meminta pendampingan perawat kesehatan, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 800 ribu. Lalu bagaimana jika pasien yang dirujuk memiliki jamkesmas? yang latarbelakangnya orang miskin atau orang tidak mampu.
Warga Bawean di Gresik menghubungi Media Bawean melalui ponselnya mengatakan keberatan atas adanya biaya penampingan pasien sebesar Rp.800 ribu, apalagi menurutnya pasien yang dihantarakan termasuk golongan orang tidak mampu yang memiliki kartu jamkesmas.
Secara kebetulan ketika menghubungi Media Bawean berada di Rumah Sakit Bawean, lalu disambung langsung ke dr. Tony S. Hartanto sebagai Kepala UPTD Puskesmas Sangkapura.
Menurut dr. Tony, merujuk pasien dari Pulau Bawean ke Gresik sesuai kebiasaan memberikan biaya kepada perawat yang mendapingi sebesar Rp.800 ribu. Persoalannya biaya pendampingan dari BPJS hanya sebesar Rp.50ribu, lalu siapa yang siap mendampinginya bila berlayar ke Gresik. Apalagi terkendala cuaca buruk sehingga tidak bisa pulang segera ke Pulau Bawean.
"Memang ada pengembalian, silahkan pihak keluarga pasien yang merasa keberatan untuk menghubungi administrasi di UPTD Puskesmas Sangkapura,"tegasnya.
Sementara penelepon dari Gresik menjelaskan bahwa sudah terbiasa biaya Rp.800ribu dibebankan kepada pasien, termasuk ongkos kapal perawat juga ditanggungkan kepada pasien.
"Persoalanya aturan mana yang menetapkan bahwa biaya menghantar pasien ditentukan sebesar Rp.800ribu,"ujarnya.
Lalu bagaimana solusinya jika pasien yang dirujuk tergolong warga miskin tidak mempunyai uang. "Apakah harus berhutang sehingga menambah beban berat kepada pasien,"paparnya. (bst)