Media Bawean, 2 Februari 2015
Mulai sejak hari ini (senin, 2 Februari 2015) diberlakukan wajib pakai helm bagi pengguna kendaraan roda dua, untuk pengendara di depan ataupun yang dibonjengnya di belakang.
AKP. Tulus, SH. Kapolsek Sangkapura, Gresik dihubungi Media Bawean (minggu, 1/2/2015) membenarkan wajib memakai helm dimulai tanggal 2 Februari 2015.
"Awal dimulainya wajib helm dilakukan sosialisasi kepada pengguna sepeda motor agar memakai helm yang standar untuk pengguna didepan ataupun dibelakang,"katanya.
Menurutnya operasi simpatik akan segera digelar untuk penerapan wajib helm di kecamatan Sangkapura.
Sementara di kecamatan Tambak masih belum ada penerapan wajib helm. AKP. Susantoro, SH. Kapolsek Tambak menyatakan belum ada wajib helm bagi pengguna kendaraan di kecamatan Tambak.
"Fokus kita masih aktif melakukan operasi bagi sepeda motor yang memakai knalpot blong, tidak ada plat nomor ataupun surat-surat yang tidak diperpanjang,"ujarnya.
Persoalan lain, menurut Kapolsek Tambak, maraknya pengguna sepeda motor dibawah umur. "Banyak anak usia SD sudah mengendarai sepeda motor, ini persoalan yang harus diantisipasi unutk menjaga keselamatan di jalan,"tuturnya.
"Untuk wajib helm, kita menunggu keberhasilan di Sangkapura dalam menerapkannya kepada pengguna jalan,"paparnya.
"Jika wajib helm diberlakukan, lalu sanksinya apa jika tidak memakai helm. Untuk menerapkan suatu aturan seharusnya diikuti persiapan segala hal, termasuk sanksi bagi yang melanggarnya,"terangya. (bst)