Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Polisi Gagal Tangkap Pemilik Sabu

Polisi Gagal Tangkap Pemilik Sabu

Posted by Media Bawean on Jumat, 06 Maret 2015

Media Bawean, 6 Maret 2015

Jajaran Satuan Narkoba, Polres Tanjungpinang, gagal menangkap jaringan pemilik sabu-sabu seberat 2,053 Kg dari tersangka AM di Pelabuhan Internasional SBP beberapa waktu lalu.

"Upaya penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap jaringan narkoba hasil tangkapan BC Tanjungpinang tersebut telah kita lakukan hingga ke Gresik, Jawa Timur. Namun kami gagal mendapatkan dan menangkap orang yang kita cari tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Tanjunpinang, AKP Abdul Rahman, Rabu (4/3).

Dikatakan, dalam penyelidikan jaringan narkoba tersebut, Satnarkoba Polres Tanjungpinang bekerja sama dengan pihak kepolisian di Jawa Timur, telah berusaha semaksimal mungkin berada di kawasan dituju. Hal tersebut, sesuai keterangan yang diperoleh dari tersangka AM yang kedapatan membawa sabu itu sebelumnya.

"Kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengejar dan menangkap jaringan dari tersangka AM tersebut. Ternyata orang yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut tidak ada. Sementara nomor handphone yang kita dapatkan, juga sudah tidak aktif lagi," ucap Rahman.

Meskipun belum berhasil mendapatkan keberadaan jaringan pemilik narkoba asal Malaysia tersebut, Rahman menyebutkan, akan terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Penyelidikan lebih lanjut untuk pengungkapan jaringan narkoba tersebut masih akan kita teruskan jika sudah mendapatkan informasi terbaru nantinya," kata Rahman.

Dikatakannya, timnya saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di Gresik, Jawa Timur, dalam mengejar pemilik barang haram tersebut.

Bersarkan data yang didapat dari AM, kata Rahman, pemilik sabu-sabu itu bernama Aam dan tinggal di daerah Gresik. Sehingga, pihaknya melakukan koordinasi dengan kepolisian di Gresik.

Rahman menyebutkan, setelah melakukan pelacakan melalui nomor handphone pemilik narkoba tersebut, ternyata nomo HP yang bersangkutan sudah tidak aktif, alhasil pihaknya mengalami kesulitan untuk melacak pelaku.

"Sepertinya, pemilik sabu yang dititipkan kepada Am ini, telah mengetahui bila kurirnya telah ditangkap polisi. Sementara, Am sendiri tidak mengetahui alamat pasti pemilik barang haram itu," ujar Rahman.

Sebagaimana diberitakan, sabu senilai Rp. 6 miliar lebih itu dibawa oleh Am (36), warga negara Indonesia. Tersangka yang diduga sebagai kurir sabu trans internasional adalah penumpang kapal MV Marina Syahputra yang baru tiba dari Pelabuhan Situlang Laut, Johor Bahru, Malaysia. Hasil tangkapan tersebut, telah diserahkan dari BC ke Polres Tanjungpinang untuk ditindak lanjuti.

Selain pemeriksaan tes urine terhadap yang bersangkutan, ternyata negatif.

"Artinya, tersangka Am ini bisa jadi bukan sebagai pemakai narkoba itu, melainkan hanya sebagai kurir dari jaringan pemilik atau pemesan narkotika tersebut," ucap Rahman kala itu.

Disampaikan, dari introgasi yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka yang diamankan tersebut, diketahui bahwa narkotika jenis sabu itu, hanya dititipkan seseorang wanita berinisial IH, beberapa saat sebelum yang bersangkutan bertolak dari Malaysia menuju Tanjungpinang.

"Tersangka Am itu mengaku hanya bekerja sebagai tukang antar barang-barang titipan orang, seperti titipan TKI. Namun bukan dalam bentuk narkoba, melainkan jenis barang lain ketika balik ke Indonesia. Namun pengakuan Am, ia tidak mengetahui dalam mangkok tersebut telah ada sabu yang disisipkan wanita tersebut. Selain mangkok melamin, masih banyak barang jenis lain yang dititipkan orang lain," ungkap Rahman.

Menurut Rahman, kurir yang diamankan tersebut mengaku setiap membawa barang titipan, hanya mendapat bayaran sebesar Rp300 ribu perkilonya. Rencananya narkoba itu dibawa ke Jawa Timur dan sesampainya di sana akan diambil seseorang yang telah terlebih dahulu membuat janji melalui telepon genggam.

"Untuk membawa barang berupa jenis piring mangkok yang ternyata berisi sabu itu, ia hanya mengaku diupah sebesar Rp300 ribu perkilonya setiap mengantarkan titipan barang para TKI itu. Yang jelas akan kami lanjutkan pengembangannya. Dan akan mencari tahu siapa pemilik barang haram tersebut di Jawa sana," ungkap Rahman.(nel)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean