Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Mensos: Perkawinan Sejenis Ilegal

Mensos: Perkawinan Sejenis Ilegal

Posted by Media Bawean on Rabu, 14 Oktober 2015


Menteri Sosial (Menso), Khofifah Indar Parawansa menegaskan perkawinan sejenis ilegal. Pasalnya, hal itu tidak diatur dalam undang-undang perkawinan nomor 1tahun 1974. Dalam UU itu disebutkan perkawinan adalah antara laki-laki dengan perempuan.

Menurut Khofifah, bila ada perkawinan sejenis maka tidak bisa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maupun di catatan sipil.

"Perkawinan sejenis dianggap ilegal karena tidak ada payung hukum yang melegalkan," ujarnya usai acara Peringatan 1 Muharram 1437 H bersama LP Maarif dan Pergunu NU Gresik di GOR Petrokimia Gresik, Rabu (14/10/2015).

Lebih lanjut Khofifah mengatakan, perkawinan sejenis dianggap ilegal di undang-undang perkawinan. Selain itu, dalam agama juga dilarang.

"Intinya di undang-undang perkawinan dilarang dan agama pun otomatis dilarang," tuturnya.

Seperti diberitakan, perkawinan sejenis terjadi di Bali antara orang bule dengan orang Indonesia. Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Sehingga, perkawinan tersebut banyak dikecam oleh masyarakat. [dny/ted]

Sumber : Berita Jatim

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean